HALO REMBANG – Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud mendorong pengurus dan anggota Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Harum, untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), terkait aspirasi anggota untuk menjual aset lembaga keuangan non bank itu.
Hal itu disampaikan Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud dalam audiensi perwakilan anggota dan pengurus Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Harum, yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (24/6/2025).
Audiensi difasilitasi Pemerintah Kabupaten Rembang, untuk mengatasi masalah dana simpanan anggota BMT.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa penjualan aset koperasi, hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).
RAT menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi, termasuk untuk penjualan aset, dan harus didahului dengan audit oleh akuntan publik.
“Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” terang Mahfud, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Pemerintah Kabupaten Rembang terus berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan koperasi sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak anggota koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan anggota menyampaikan harapan agar aset milik BMT Harum dapat dijual, untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada anggota, sebagai solusi dari permasalahan dana simpanan yang belum terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang, memahami aspirasi yang berkembang.
Namun, penyelesaian persoalan koperasi harus melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah mencatat dan memahami harapan para anggota. Namun, penyelesaian masalah ini tentu memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Kami harapkan semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Bupati.
Ketua Pengurus BMT Harum, Gofar menjelaskan bahwa struktur kelembagaan BMT Harum, berbeda dari koperasi pada umumnya.
Pengurus dan pengelola merupakan dua entitas yang terpisah, dan selama ini pengelolaan dilakukan oleh General Manager tanpa laporan rutin kepada pengurus.
Atas dasar itu, pengurus sepakat untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan kecurangan. (HS-08)