HALO SEMARANG – Berakhirnya masa kampanye 71 hari bagi pasangan calon (Paslon) di gelaran Pilwakot Kota Semarang tahun 2020, Bawaslu Kota bersama tim penertiban melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam masa tenang, Minggu hingga Selasa (6-8 Desember 2020).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, pihaknya sudah mengimbau tim paslon dan tim sukses untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang di masa tenang.
“Melalui surat kami sudah mengimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri wajib dilepas,” ujarnya, Minggu (6/12/2020).
Amin menyampaikan, hasil penertiban pada hari pertama, terncatat ada 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai yang ditertibkan timnya.
“Total ada sebanyak 145 APK yang ditertibkan petugas hari ini. Pada masa tenang ini, APK harus bersih di semua wilayah Kota Semarang. Begitu juga pada lokasi-lokasi di mana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok,” ujar Amin.
Penertiban APK pada masa tenang, lanjut Amin, juga melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, sampai Pengawas TPS dengan stakeholder tingkat kecamatan.
“Sebanyak 3.447 personel pengawas TPS kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap,” kata Amin.
Sementara, Plt Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ada beberapa kendala penertiban karena alat yang tidak menjangkau karena tegangan listrik dan medan yang cukup sulit.
“Kami akan mengerahkan pemanjat yang memang terbiasa melakukan itu. Untuk penertiban memang dilakukan secara manual, tidak menggunakan crane,” ujarnya.
Dirinya berharap, masa tenang tiga hari ini proses penertiban bisa berjalan lancar. Semua APK yang terpasang di seluruh titik-titik Kota Semarang, diharapkan bisa turun sebelum pelaksanaan pemilihan tanggal 9 Desember 2020.(HS)