HALO SEMARANG – Mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung Putra kasus deepfake skandal SMAN 11 Semarang (Smanse) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11). Penyidik menemukan bukti-bukti yang bisa menjerat Chiko sebagai tersangka.
“Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Chiko sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Artanto, Selasa (11/11/2025).
Sebagai informasi, kasus ini berawal setelah viralnya video permintaan maaf seorang pria yang mengaku membuat dan menyebarkan video pornografi menggunakan AI dengan menempelkan wajah pelajar. Pria itu ternyata bernama Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip sekaligus alumni SMA Negeri 11 Semarang.
Dalam kasus video hasil rekayasa digital atau deepfake ‘Skandal Smanse’ itu menyeret guru perempuan, siswi, dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Tercatat sudah lebih 30 orang yang melaporkan ke Ditressiber Polda Jateng. Hasil penelusuran, ditemukan lebih dari 1.100 file tersimpan di media penyimpanan komputer milik Chiko. (HS-06)


