HALO SEMARANG – Mahasiswa Undip, Chiko Radityatama Agung Putra pelaku kasus deepfake skandal SMAN 11 Semarang (Smanse) kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga Kamis (13/11/2025) malam.
“Iya, kemarin (13/11) penyidik periksa Chiko dari mulain pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB, habis itu langsung ditahan di Rutan Polda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (14/11/2025).
Selama pemeriksaan, pelanggaran hukum Chiko sudah memenuhi unsur pidana Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini berawal setelah viralnya video permintaan maaf seorang pria yang mengaku membuat dan menyebarkan video pornografi menggunakan AI dengan menempelkan wajah pelajar. Pria itu ternyata bernama Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa baru Fakultas Hukum Undip sekaligus alumni SMA Negeri 11 Semarang.
Dalam kasus video hasil rekayasa digital atau deepfake ‘Skandal Smanse’ itu menyeret guru perempuan, siswi, dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Tercatat sudah lebih 30 orang yang melaporkan ke Ditressiber Polda Jateng. Hasil penelusuran, ditemukan lebih dari 1.100 file tersimpan di media penyimpanan komputer milik Chiko. (HS-06)


