HALO SEMARANG – Demonstrasi #AksiBelaWadas digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang di sekitar Kampus UIN Semarang pada Kamis (10/2/2022). Aksi yang diikuti oleh 200 mahasiswa tersebut sempat terjadi insiden karena saat massa aksi ingin membakar ban bekas namun dihalang-halangi polisi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa UIN Walisongo Semarang meminta Kapolda Jateng menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas, Kabupaten Purworejo untuk menghilangkan trauma warga di sana.
“Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo,” ujar Khoirul Fajri As-syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang saat orasi.
Mahasiswa sendiri menyatakan akan terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian mundurnya pasukan dari Desa Wadas. “Kami akan terus melakukan aksi jika tidak ada kepastian pasukan akan mundur dari Desa Wadas,” tandas Fajri.
Di Desa Wadas sendiri, aktivitas warga mulai berangsur pulih. Polisi yang berjaga di sana juga membagilan sembako kepada warga untuk mastikan situasi kondusif tetap terjaga.
Dalam orasinya, Fajri mengatakan, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur. Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance). Dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya juga harus segera diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih.
“Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas,” jelas Fajri.
“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum menyatakan, IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun, dan selesai per tanggal 7 Juni 2021. Kemudian Gubernur, Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.
“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru. Penambangan batuan andesit juga tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.
Ditambahkan, bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.(HS)