in

Mahasiswa di Semarang Jadi Pengedar Ganja di Kampus, BNNP Jateng Sita 2 Kilogram Barang Bukti

HALO SEMARANG – Mahasiswa di Kota Semarang diamankan karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja di kampus. Selain menangkap dua tersangka, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng juga menyita barang bukti narkotika seberat dua kilogram.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap usia pihaknya menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Kami melihat 2 orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujar Agus saat rilis kasus di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Dua tersangka yang diamankan masing masing bernisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18).

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta,” paparnya.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengamakan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga seorang mahasiswa dan MHA (25). DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut.

“Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” paparnya.

Dia menjelaskan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.

“Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak,” terangnya.

Untuk menekan peredaran narkoba di kampus-kampus ia meminta kepada mahasiswa untuk berani melapor bila mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

“Kita bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama,” kata Agus.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (HS-06)

Pemkot Semarang Juara Paritrana Award 2024

Aliansi Masyarakat Jateng Gelar Demo Minta Ketua KPU RI Mundur