in

Luncurkan Lek Paijo, Pemkot Ingin Mudahkan Warga Dalam Pembayaran Pajak

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang saat meluncurkan Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo), Rabu (8/5/2019).

 

HALO SEMARANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang meluncurkan Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo), Rabu (8/5/2019). Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan para wajib pajak membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.

“Aplikasi ini merupakan pilot project, nantinya tiap kecamatan akan ditempatkan layanan tersebut. Ini menjawab keluhan yang masuk di custumer service kami. Kebanyakan orang kesulitan mencetak salinan PBB dan BPHTB serta tanda lunas PBB, dan juga ingin mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Aplikasi tersebut dibuat agar memudahkan wajib pajak tidak perlu menunggu dan antre ketika mencetak salinan PBB dan BPHT. Dengan layanan ini semua akan lebih mudah. Dan kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan sektor pajak sebesar-besarnya,” ujar Kepala Bapenda Kota Semarang, Yudi Mardiana usai meluncurkan Lek Paijo.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, aplikasi yang ada di Bapenda Kota Semarang ini sebagai pilot project. Nantinya di tiap-tiap kecamatan akan diberikan layanan tersebut namun lebih sederhana.

“Nanti bentuknya seperi ATM. Jadi WP tinggal memasukkan nomor induk kependudukannya. Nanti akan lansung diketahui jumlah yang dibayar. Juga untuk mencetak salinan lunas PBB yang selama ini memang paling banyak dibutuhkan warga,” katanya.

Aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak. Selama ini mereka mindsetnya harus bayar ke Bapenda. Namun nantinya mereka bisa membayar langsung ke bank.

“Retribusi OPD diseragamkan lewat aplikasi ini juga, baik parkir dan lain-lainnya. Jadi lebih mudah layanannya,” imbuhnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, dengan layanan ini diharapkan sekitar 555.000 wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini. “Ini memutus rantai birokrasi jadi lebih singkat. Para wajib pajak bisa dari rumah dari kantor bisa mengecek jumlah pajak yang harus dibayarkan,” paparnya.(HS)

Menggodanya Bubur India, Kuliner Khas Puasa di Masjid Pekojan

Masyarakat Diminta Waspada Pruduk Pangan yang Mengandung Pengawet Berbahaya