HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, melarang pelaku usaha yang melakukan transaksi nontunai menggunakan kartu debit atau kartu kredit, membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.
Keputusan itu diambil, setelah Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, melakukan pertemuan kordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI), dalam rapat di Jakarta, belum lama ini.
“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank / penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun yang menggunakan QuickResponse Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” tegas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, seperti dirilis kemendag.go.id.
Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS, kepada konsumen.
Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-3 persen, jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.
Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, lanjut Moga, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha, serta pemulihan hak konsumen yang dirugikan, dalam hal ini ketentuan terkait biaya tambahan saat bertransaksi.
Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Dedi Noor Cahyanto, menyampaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, transaksi yang menggunakan mesin EDC maupun QRIS dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelanjaan secara luring maupun daring.
Sebagai PJP, bank bertanggung jawab melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Jika ditemukan pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka bank/PJP dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pelaku usaha tersebut. (HS-08)