in

Libatkan MKKS, Dindukcapil dan Dindik Kota Pekalongan Optimalkan Kepemilikan Dokumen Anak

Penandatanganan kerja sama Dindukcapil Kota Pekalongan dengan MKKS tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan, dalam mempercepat pemberian dokumen kependudukan pada anak-anak. (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, menjalin kerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.

Kerja sama tersebut adalah untuk mempercepat pemberian dokumen kependudukan, kepada pelajar sekolah dasar, terutama yang belum memiliki kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran.

Penandatanganan perjanjian kerja sama, berlangsung di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (9/1/2024).

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan pihaknya menjalin kerja sama ini, karena masih banyak pelajar SD yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, seperti KIA dan akta kelahiran.

“Ini sudah kita draft kan hak dan kewajiban masing-masing antara Dindukcapil dengan MKKS jenjang SD di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan,” ucap Hariyadi, seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Disampaikan Hariyadi, masih ada sekitar 19 ribuan anak di Kota Pekalongan, yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan tersebut.

Pihaknya berharap, kepemilikan dokumen KIA, akta kelahiran, dan KK, serta sebagainya, bisa semakin meningkat, walaupun saat ini capaian Dindukcapil Kota Pekalongan sudah melampaui target Nasional.

“Secara teknis akan dibahas lebih lanjut. Namun, harapan kami, dari potensi siswa yang ada bisa terselesaikan pada Bulan Agustus 2024. Selanjutnya, kami akan buat jadwal mapping secara bertahap untuk melakukan jemput bola ke masing-masing SD,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim menyambut baik adanya perjanjian kerja sama Dindukcapil dan K3S di bawah naungan organisasi perangkat daerah yang dia pimpin.

Melalui kerja sama ini, dia berharap penerbitan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak SD se-Kota Pekalongan dapat lebih optimal.

Untuk diketahui, anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum berhak mendapatkan KTP, diberikan identitas berupa KIA.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, dia berharapkan ada bentuk kepastian bagi anak-anak yang mendapatkan KTP, agar bisa memiliki KIA, akta kelahiran, dan sebagainya yang tentu sangat bermanfaat bagi mereka.

“Untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sehingga, validasinya akan lebih  kuat, bahwa peserta didik di satuan pendidikan di sekolah bisa terayomi identitasnya, menerangkan mereka memang masih mengikuti proses pembelajaran di satuan jenjang pendidikan yang ada,” tandasnya. (HS-08)

Polisi Periksa Dugaan Pemalsuan Dokumen Jalan Komplotan Penjualan Anjing asal Gemolong Sragen

Bunda PAUD Kota Pekalongan Sebut Belum Semua Anak Masuk ke PAUD