in

Lepas Status Internasional, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kini Jadi Airport Domestik

Suasana penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2024 tentang Tatanan Bandara Udara Nasional pada 2 April 2024 lalu, ada sebanyak 17 Bandara Udara yang menyandang status bandara internasional di Indonesia dicabut statusnya menjadi bandara domestik, salah satunya adalah bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Meski dengan perubahan status tersebut, Kemenhub menyatakan bahwa penggunaan bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, ada 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali sepekan. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” ujar Direktur PT Angkasa Pura, Faik Fahmi, Senin (29/4/2024).

Menurut dia, melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, kata dia, nantinya bandara ada yang diposisikan sebagai Hub (pengumpan)dan ada yang sebagai Spoke. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola Hub dan Spoke itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik.

Dia mencontohkan negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke dan menuju Amerika Serika melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.

Sebagai informasi, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.

Secara terperinci, Faik menjelaskan, adapun 16 bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Lalu, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.

Selanjutnya, yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” pungkas Faik.(HS)

Heri Pudyatmoko Minta Pemprov Jateng Matangkan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

300 Pelajar di Kendal Akan Ikuti Identifikasi Bakat Atlet dari Kemenpora RI