in

Legislator Ini Desak Pembahasan RUU untuk Lindungi Industri Rokok dan Petani Tembakau Dipercepat

Foto ilustrasi rokok (Sumber :tribratanews.lampung.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menekankan pentingnya percepatan pembahasan undang-undang, yang mampu melindungi industri rokok serta petani tembakau.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, Sofwan Dedy Ardyanto  menyoroti kompleksitas dan tantangan besar yang dihadapi, dalam meloloskan RUU Pertembakauan.

“Dapil saya salah satunya Kabupaten Temanggung adalah kota tembakau. Jadi Pak Agus Parmuji ini beliau ketua umum APTI adalah teman diskusi saya kalau kami nongkrong malam-malam bersama dengan teman-teman petani tembakau,” kata Sofwan, seperti dirilis dpr.go.id.

Karena itu, ia amat sangat mendorong Badan Legislasi DPR RI, bisa melakukan akselerasi terhadap payung hukum, yang bisa melindungi industri rokok dan sekaligus melindungi keberlangsungan para petani tembakau.

Sofwan pun mengungkapkan bahwa para petani tembakau di daerahnya kini menghadapi ketidakpastian, karena belum adanya pembelian dari perusahaan besar seperti Gudang Garam.

“Biasanya bulan-bulan begini ini di dapil kami Temanggung itu para petani sudah hepi, Pak. Tapi sekarang, mohon izin, Pak, Gudang Garam belum beli. Itu bisa mencapai ratusan miliar bahkan katanya bisa tembus triliun, perputaran uang yang tidak terjadi di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya konflik kepentingan, antara komunitas kesehatan, yang menekankan dampak negatif tembakau dengan kebutuhan perlindungan bagi petani.

“Setelah saya pelajari, kompleks sekali Pak. Ini ada konflik kepentingan antara komunitas kesehatan yang menganggap bahwa tembakau mengandung bahan adiktif dan seterusnya,” jelasnya.

Sofwan meminta agar ada kemungkinan pembentukan panitia yang bisa mempercepat regulasi perlindungan tembakau.

“Saya amat sangat mendorong badan legislasi ini bisa melakukan akselerasi terhadap payung hukum yang bisa melindungi industri rokok dan sekaligus melindungi keberlangsungan para petani tembakau,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APTI Agus Parmuji menekankan bahwa tembakau merupakan cara hidup para petaninya,  bukan sekadar komoditas pertanian.

APTI juga menyoroti bahwa undang-undang tersebut harus mencakup empat aspek utama, yaitu perlindungan menyeluruh bagi petani, pengendalian importasi tembakau, pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau untuk kepentingan masyarakat, dan kewajiban industri untuk membeli tembakau dari sentra-sentra produksi.

Ia menambahkan bahwa perlu ada sinkronisasi kepentingan antara petani tembakau dengan industri nasional, termasuk instrumen cukai yang tidak memberatkan.

Kenaikan Cukai

Sementara itu Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofyan Ali menyoroti sejumlah isu dalam industri tembakau.

Salah satu isinya adalah mengenai kenaikan bea cukai yang berdampak pada penurunan produksi tembakau.

Menurutnya, apabila produksi rokok menurun, otomatis pembelian bahan baku akan menurun sehingga mempengaruhi pendapatan petani tembakau.

Untuk itu dia mengusulkan adanya akselerasi pembahasan rancangan undang-undang.

“Saya tadi mengusulkan kepada pimpinan Baleg DPR RI, untuk melakukan akselerasi (pembahasan RUU Tembakau).

Jika perlu dilakukan langkah-langkah taktis dan strategis sehingga kecepatan Badan Legislasi untuk menghasilkan payung hukum bagi petani-petani kita, terutama petani tembakau ini, bisa segera terwujud,” ujarnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa banyak masyarakat petani tembakau yang mengeluh karena tembakaunya tidak dibeli oleh pabrik.

Di satu sisi, terdapat ekosistem atau komunitas yang menginginkan konsumsi rokok menurun. Namun, di sisi lain terdapat wilayah-wilayah yang komoditas utamanya adalah tembakau.

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR RI juga memberikan respons mengenai aspirasi dari asosiasi petani tembakau yang menginginkan adanya bagi hasil cukai untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sebenarnya itu sudah ada, cuman itu produk undang-undang lama. Bayangkan kalau regulasi itu diatur dari beberapa tahun dekade yang lalu, kemudian diturunkan dalam peraturan-peraturan turunan. Inflasi jalan terus. Menurut saya, nanti di dalam undang-undang yang mau kami dorong, rancangan undang-undang yang kami dorong, bab itu, poin itu bisa masuk menjadi salah satu poin penting. Nah, ini berkaitan dengan hak daerah menikmati hasil buminya,” kata legislator yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI ini. (HS-08)

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bertemu Prabowo-Jokowi, Ini yang Dibahas

Tugas Berat Pelatih dengan Reputasi Tak Luar Biasa