in

Legislator DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Menjunjung Prinsip Jaga Keadilan dan HAM

Adang Daradjatun Sebut Kritik Terhadap KUHP–KUHAP Bagian dari Demokrasi Halo Semarang, Krtik KUHP HALO SEMARANG - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menanggapi adanya penolakan dan kritik publik terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak diabaikan dalam proses legislasi. Adang menyampaikan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP, telah melalui proses panjang dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, DPR membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyerap masukan publik sebelum pengesahan. “Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Adang, Selasa (13/1/2026), seperti dirilis dpr.go.id. Ia juga menegaskan bahwa jalur konstitusional tetap tersedia bagi masyarakat yang keberatan terhadap substansi undang-undang, termasuk melalui pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum. “Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” tegas Adang. Legislator Fraksi PKS dapil DKI Jakarta III itu menekankan, tantangan ke depan bukan hanya soal perdebatan norma, tetapi kesiapan implementasi di lapangan. Karena itu, DPR mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi serta pelatihan secara menyeluruh agar tidak terjadi salah tafsir yang justru memicu keresahan publik. Komisi III memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menegaskan bahwa UU Perampasan aset yang kini tengah dibahas rancanganya, harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) terkait pendalaman dan perkembangan draf RUU tentang Perampasan Aset.

Rapat ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan substansi hukum sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih lanjut.

Adang Daradjatun, menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Adang usai Rapat Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), yang membahas laporan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang, Jumat (16/1/2026), seperti dirilis dpr.go.id.

Adang menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” kata Adang. (HS-08)

 

 

Menag Sebut Isra Mikraj 1447 H Momentum Pertobatan Ekologis

Digitalisasi Sertifikat Tanah Masih 10 Persen, Komisi II Nilai Arah dan Target BPN Belum Jelas