HALO KENDAL – Dalam rangka meningkatkan prosentase Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal melaunching layanan Coaching Clinic Pendaftaran Sertifikasi TKDN dan Bimbingan Jabatan Pencari Kerja, Selasa (5/9/2023).
Staf Ahli Bupati, Suharjo berharap, melalui layanan coaching clinic dapat membantu para pelaku industri dalam proses sertifikasi TKDN dan melaksanakan spesialisasi dan langkah nyata berkaitan dengan sertifikasi TKDN.
“Selain itu, juga dapat meningkatkan belanja pemerintah daerah dalam penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui optimalisasi belanja Pemda serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” ujarnya mewakili Bupati Kendal.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berupaya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri pada pengadaan barang, sehingga belanja pemerintah daerah dengan mengedepankan produk dalam negeri atau lokal semakin meningkat.
“Kami juga berharap, tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) Kabupaten Kendal, supaya lebih aktif lagi untuk melaksanakan sosialisasi dan langkah nyata dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Suharjo.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi, adanya layanan bimbingan jabatan bagi pencari kerja. Sehingga dapat memberikan informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada pencari kerja.
“Selain itu bisa memberikan pelayanan kepada pencari kerja mengenai potensi diri dan dunia kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran dalam pemilihan bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimiliki,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, layanan coaching clinic merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong P3DN, serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian sektor dalam negeri melalui kebijakan lokal.
“Diharapkan nantinya industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global. Selain itu diharapkan mampu terus mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, sertifikasi TKDN merupakan bukti legalitas sebuah produk yang dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengikuti program pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Namun demikian evaluasi yang sudah kami lakukan ternyata capaian dari penggunaan produk dalam negeri dari total belanja modal APBD baru mencapai 35,35 persen,” tandas Cicik.
Sementara berdasarkan program Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menurutnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang terdaftar berjumlah 88 IKM. Namun yang memiliki sertifikat TKDN baru 14 pelaku IKM atau 16 persen.
Untuk itu, dengan dibukanya layanan coaching clinic, harapannya, para pelaku usaha akan meningkat peran sertanya dalam pengadaan barang dan jasa baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
“Selain itu, juga terdapat layanan bimbingan jabatan bagi para pencari kerja. Dengan memberikan bekal atau kesiapan dari para pencari kerja dalam memasuki dunia usaha, dunia industri, maupun dunia kerja itu sendiri. Diharapkan usai diberikan bimbingan, para pencari kerja siap menghadapi dunia kerja,” imbuhnya. (HS)