in

Larang Kampanye 4-27 November 2023, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol Peserta Pemilu

Ilustrasi larangan kampanye sebelum 28 November 2023.

HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memberikan himbauan kepada para pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU, yaitu mulai tanggal 28 November 2023.

“Imbauan dari Bawaslu RI, pengumuman daftar calon tetap atau DCT, baik anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten atau kota dijadwalkan tanggal 4 November 2023, dan tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023,” tandas Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Kamis (2/11/2023).

Selain itu, beberapa imbauan juga disampaikan Bawaslu. Seperti untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hevy juga memaparkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh parpol peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Yaitu, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi atau APS, dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selanjutnya, memperhatikan jadwal tahapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023. Sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Kemudian, mengingay bahwa terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, maka peserta pemilu juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

“Yaitu pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye atau BK seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyebaran alat peraga kampanye atau APK seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul, media sosial, dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” beber Hevy.

Imbauan selanjutnya, memperhatikan dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan bahwa sepanjang 4-27 November 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.

“Imbauan yang terakhir, yaitu memperhatikan bahwa pemasanganan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye,” pungkas Hevy. (HS-06)

 

Tawuran Dua Kelompok di Patebon, Tiga Pelaku Masih Dimintai Keterangan Polres Kendal

Mitos vs Fakta: Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05s, Kamu Harus Tahu Lima Hal Ini