in

Lakukan Olah TKP Perampokan Taxi Online di Mugas Semarang, Kapolrestabes: Ada 5-7 Tusukan

HALO SEMARANG – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar turun ke lokasi kejadian memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya driver taxi online di Jalan Mugas Dalam Raya RT 4 RW 1, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Senin (24/7/2023).

Kepada awak media, Irwan menyebut pria bernama Fauzy Aribammar warga Palebon, Kecamatan Pedurungan ini merupakan korban pencurian disertai dengan kekerasan.

Dari hasil pemeriksaan, ada lebih dari lima luka tusukan pada tubuh korban bernama Fauzy Aribammar warga Palebon, Kecamatan Pedurungan ini.

“Sekarang dalam penanganan aparat penyidik Polrestabes Semarang. Pada korban, laporan sementara yang kami dapatkan ditemukan setidaknya ada 5-7 luka tusukan di beberapa bagian belakang dari tubuh korban,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Ia menduga motif pelaku yaitu ingin menguasai mobil korban. Hal ini dikarenakan pelaku yang menyamar sebagai penumpang nekat melukai korban dan membawa kabur mobil Innova reborn yang dikemudikannya.

“Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap karena hasil penyelidikan anggota, diduga properti kendaraan milik korban dibawa kabur pelaku. Jadi kemungkinan kasus pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

“Mobil punya korban. Korban ini seorang driver online yang kemungkinan pelakunya adalah penumpang atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa kendaraan ini,” katanya.

Di lokasi, polisi juga mencocokkan lokasi dengan rekaman CCTV. Rekaman yang diambil dari CCTV yang menghadap ke Selatan memperlihatkan mobil yang berhenti menghadap ke arah tanjakan atau Selatan.

Kemudian pintu sebelah kanan terbuka, diduga pintu bagian sopir. Kemudian korban terlihat keluar dari mobil dan sempat berlari menjauhi mobil ke arah belakang mobil. Tidak lama kemudian korban tersungkur di tempat dia ditemukan meninggal bersimbah darah. (HS-06)

 

Bank Jateng Sosialisasikan Produk-produk Inovatif Terbaru dalam Senam Pagi di Jepara

Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Melintas di Madukoro Semarang