HALO PEKALONGAN – Dinas Kesehatan Kota Pekalongan bekerja sama dengan Kemenkumham, memberikan suntikan booster vaksin Covid-19, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Selasa (22/2/2022). Jenis vaksin booster yang diberikan adalah jenis Astrazeneca.
Sebelumnya vaksin booster juga diberikan kepada petugas rutan. Adapun pada vaksinasi kemarin, petugas juga memberikan vaksin dosis pertama atau kedua.
Kepala rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, mengungkapkan harapan vaksinasi ini dapat meningkatkan imunitas warga binaan dan pegawai Rutan, untuk meminimalisasi dampak dari penularan Covid-19.
Pihaknya menyebutkan, dalam kegiatan vaksinasi booster ini diikuti oleh 42 orang WBP Rutan dari total 156 orang, WBP Asimilasi Covid 4 orang, pegawai 3 orang. Sementara, untuk vaksinasi dosis kedua WBP dalam Rutan sebanyak 34 orang.
“Pada hari di Rutan Kelas IIA Pekalongan menggelar vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster secara bertahap bagi WBP kami sebanyak 42 orang yang sudah terdaftar NIKnya, sementara WBP yang belum diketahui NIK-nya sebanyak 10 orang masih kami terus telusuri NIK nya ke Dindukcapil setempat agar bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan vaksinasi. Dalam pelaksanaan ini juga dilakukan vaksinasi dosis kedua bagi mereka yang belum melaksanakan vaksin dosis kedua,” tutur Karutan Anggit.
Menurut Anggit, pemberian vaksinasi booster ini difokuskan pada WBP yang sudah menjalani vaksin dosis kedua dengan jarak waktu pemberian minimal 6 bulan. Pihaknya berharap, baik seluruh petugas maupun WBP Rutan bisa divaksin lengkap semua agar wabah pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan tidak mudah terjangkit virus maupun penyakit lainnya.
“Agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu, kami dari Rutan juga terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat baik pada petugas maupun WBP. Meski sudah divaksin lengkap, kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam meminimalisir penularan dan mencegah virus Covid-19 ini semakin meluas,” tegasnya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Pekalongan, dr Indah Kurniawati MKes, menjelaskan bahwa sejak 12 Januari 2022 lalu, Pemerintah Pusat telah mencanangkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas, yang enam bulan sebelumnya mendapat vaksin dosis kedua.
“Saat ini kita membantu melaksanakan program vaksin booster bagi warga binaan Rutan, mengingat mereka termasuk salah satu kalangan yang beresiko tinggi terjadi penularan virus Covid, karena selama menjalani proses hukuman di penjara dengan ruangan yang terbatas dan sering berinteraksi erat dalam waktu yang lama,” ungkap dr Indah.
Dia mengaku bersyukur selama dirinya bertugas dalam Bidang Pengendalian Covid-19 dua tahun ini, di Rutan Pekalongan dinilai aman dan tidak terjadi penularan kasus Covid-19 yang signifikan.
Pasalnya, di dalam Rutan Pekalongan sudah ada tenaga kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, yang terus memantau kondisi kesehatan jajaran pegawai Rutan dan WBP.
“Jadi kalau ada mereka yang sakit, bisa langsung dilakukan isolasi. Selama ini disini sudah bagus untuk pelayanan kesehatanya. Hari ini kami selain memberikan vaksin booster bagi yang sudah bisa divaksin, kami juga menelusuri kembali siapa saja yang belum vaksin dosis kedua agar mereka mendapatkan haknya untuk divaksin primer maupun vaksin booster ini. Pemberian vaksin bagi WBP ini bertahap, dan kami tetap komunikasi ke jajaran Rutan siapa saja yang belum vaksin dosis satu, dosis kedua maupun dosis ketiga,” tandasnya. (HS-08)