HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mempersilakan kampanye dalam bentuk konser musik Pilkada 2020. Jadwal kampanye dilakukan mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka.
“Kampanye dalam bentuk konser diperbolehkan, tetapi maksimal hanya dihadiri 100 orang,” terang Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Kamis (17/9/2020) sore.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang terlalu banyak, sehingga sulit untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama menjaga jarak yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona.
“Kampanye yang digelar juga harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu semua harus memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer,” jelasnya.
Hevy menyarankan, sebaiknya konser dilakukan secara online, sehingga lebih aman dan tidak terjadi kerumunan massa yang melebihi batas maksimal hanya diperbolehkan.
“Sebaiknya konser dilakukan di dalam rumah tanpa penonton, kemudian disiarkan lewat online, sehingga bisa menyaksikan di rumah masing-masing atau lewat handphone,” saran Hevy.(HS)