in

Korupsi Dana Pembangunan Atasi Banjir Capai Ratusan Juta, Mantan Kades di Demak Diamankan Polisi

Rilis kasus mantan Kades Surodadi, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak berinisial AW (40) korupsi dana pembangunan di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

HALO SEMARANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berinisial AW (40) diamankan kepolisian karena melakukan korupsi dana pembangunan untuk mengatasi banjir mencapai ratusan juta. AW merupakan Kepala Desa periode 2016-2022.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Demak usai terbukti menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan yang dilakukan masyarakat desa terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022. Lalu dari laporan tersebut, pihaknya melakukan tindaklanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap AW.

“Masyarakat menilai, AW tidak melaksanakan pembangunan akan tetapi dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi saat rilis kasus di Mapolres Demak, Rabu (8/3/2023).

Dari perkara itu, pihaknya memeriksa 20 saksi. Saat proses pengungkapan kasus, AW juga sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.

“Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” terangnya.

Akibat perbuatan AW, negara harus merugi mencapai Rp.747.078.652. Dari kasus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021 serta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.

“Penyelewengan APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, tersangka AW mengaku dirinya hanya menggunakan dana sebesar 300 juta. Ia juga berdalih dana desa juga digunakan untuk kegiatan sosial lainnya.

“Sebenarnya gak sampai 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan-kegiatan sosial yang memang tidak tercover data,” paparnya.

AW menyebut, ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya.

“Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut. Makanya saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati. Tapi rencana kalau sudah 7 bulan, saya akan menyerahkan diri,” imbuhnya. (HS-06)

Bank Jateng Meriahkan Gelar Inovasi Harmoni Nusantara Universitas Kristen Satya Wacana

Heri Pudyatmoko: Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan