HALO SEMARANG – Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), berlaku mulai tahun ini.
Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat SIM dicabut, jika pemiliknya sering melanggar aturan lalu lintas.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).
Aan mengatakan sistem poin yang intinya adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12.
Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, jika melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” kata dia.
Jika pemilik SIM menyebabkan kecelakaan, dengan korban meninggal dunia, dia langsung kehilangan 12 poin. Adapun jika melakukan tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut.
“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi dikecualikan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum keputusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi dikecualikan sementara SIM atau penabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut, berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM, apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali, dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (HS-08)