in

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Magetan Dapatkan Santunan dari Jasa Raharja

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memberikan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan di Lobi Kantor Wali Kota Semarang, Komplek Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022).

HALO SEMARANG – Korban meninggal dunia dan luka-luka pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Sarangan, Magetan, Jawa Timur mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kepastian jaminan atas kejadian kecelakaan untuk tujuh korban meninggal dunia diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga.

Sedangkan total korban sebanyak 39 orang, tujuh di antaranya meninggal dunia, yaitu Wahid (58 tahun), Kabul (62 tahun), Witri Suci Raharti (49 tahun), Sutarjo (56 tahun), Sukini (58 tahun), Sumiati (60 tahun), dan Mochamad Barliyan (52 tahun). Sementara 32 korban lain mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSUD dr Sayidimin Magetan.

Seluruh korban tersebut merupakan satu rombongan wisata warga RT 05 RW 02 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Adapun kronologi kecelakaan bus pariwisata tersebut berawal saat dua rombongan bus berangkat dari Kota Semarang pukul 06.00 WIB menuju ke Tawangmangu, dan dalam perjalanan, bus berhenti dua kali di Rest Area Ungaran dan SPBU Karanganyar, Jawa Tengah untuk beristirahat.

Kemudian bus melanjutkan perjalanan menuju Sarangan. Namun setibanya di tingkungan Atas Lawu Green Forest (LGF) laju bus tiba-tiba tidak dapat dikendalikan. Seharusnya bus belok ke kiri untuk menikung, namun bus lurus dan menabrak pembatas jalan atau guardrail dan meluncur ke dalam jurang dengan kedalaman 31 meter.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Sigit Harismun menyampaikan, pihaknya turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan segera menyampaikan kepastian jaminan atas kasus kecelakaan tersebut kepada para korban.

“Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan atas kecelakaan yang terjadi, baik korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka agar para korban dapat fokus kepada pemulihan atas luka-luka yang dialami pada kecelakaan tersebut,” katanya didampingi Kepala Perwakilan Semarang, Raden Soeko Agung Prasetyo.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017, bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja. Dengan besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Hal ini, lanjut dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum. “Dan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan selalu proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.

Sementara Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang proaktif untuk menangani musibah kecelakaan bus dengan tujuh korban meninggal dunia di Sarangan Magetan yang membawa rombongan dari Kota Semarang. “Untuk korban meninggal dunia setelah dipulangkan ke Semarang dari Magetan, selanjutnya langsung dimakamkan pada Minggu (4/12/2022) malam. Sedangkan untuk korban luka juga bertahap dipulangkan ke Semarang yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit dan puskesmas di Magetan. Pemkot Semarang bersama Jasa Raharja menjamin pengobatan korban luka yang masih dirawat, semoga bisa pulih dan sehat kembali,” harapnya, usai memberikan secara simbolis menyerahkan santunan yang didampingi Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Ariyanti Suzana, Senin (5/12/2022).(HS)

Ganjar Serukan, Ayo Piknik Dalam Negeri

Ganjar, Teater Populer dan Spirit Kebudayaan Slamet Raharjo