in

Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Pengawasan Haji

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Langkah Menteri Agama (Menag) Nazarudin Umar, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H, mendapat apresiasi Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj.

Menurutnya, inisiatif semacam ini sudah sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif, untuk mencegah potensi tindakan dan kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi, sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” sebut Mustolih Siradj, Jumat (24/1/2025), seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurut dia, pelibatan KPK ini juga sangat positif, untuk membangun integritas Kemenag.

Komnas haji, kata Mustolih, berharap pertemuan Menag yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dengan Ketua KPK, tidak hanya berhenti pada tataran seremonial.

Menurutnya harus ada tindak lanjut yang kongkret dan nyata dari pertemuan itu, antara lain dengan pembentukan tim khusus oleh KPK, untuk melakukan pengawasan, terutama pada tiga fase penting penyelenggaraan haji.

Fase Pertama adalah pada tahap pramusim haji, yaitu pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di tanah suci.

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi.

Pengawasan ini termasuk pada semua pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak. Semua poin kesepakatan tersebut harus benar-benar berjalan dan sesuai, terutama pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yang menjadi titik paling krusial.

“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” paparnya.

Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkkan kuota eksternal.

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nazarudin Umar, untuk menjaga dana haji tidak bocor.

Selain itu ada yang tidak kalah urgen, yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus.

Transisi secara mulus diperlukan untuk meminimalisasi timbulnya kegaduhan yang tidak perlu.

Diperlukan pula upaya untuk mencegah timbulnya isu-isu negatif, khususnya terkait anggaran dan penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Untuk diketahui haji tahun 2025 M/ 1446 H ini merupakan tahun terakhir haji diselenggarakan oleh Kemenag, setelah Presiden Prabowo lembaga tersendiri haji akan ditangani BP Haji mulai tahun 2026 M/ 1447 H.

Pertemuan

Sebelumnya, Menag RI Nasaruddin Umar mengadakan pertemuan dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas pengawasan dan pendampingan pelaksanaan ibadah haji 2025.

Rapat dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

“Ini yang kedua kalinya (berkunjung ke KPK) semenjak saya dilantik jadi Menteri. Pertama, seminggu setelah dilantik, kami ke sini mohon pendampingan dalam semua program kerja di Kementerian Agama. Dan kali ini kami datang lagi khusus untuk minta pendampingan dalam pelaksanaan ibadah haji,” jelas Menag, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Menag menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan haji untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan.

Beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya transparansi nomor urut jamaah haji, prosedur pergantian peserta akibat meninggal, hingga pengadaan layanan seperti bus shalawat dan catering di Arab Saudi.

Menteri Agama berharap pendampingan dari KPK dapat meminimalisasi potensi penyimpangan dan menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih baik dan efisien.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono menyampaikan komitmen KPK untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. KPK juga menyambut baik langkah Kemenag yang melibatkan mereka sejak awal.

“KPK mendukung prudensialiti yang dilakukan oleh Menteri Agama dan jajarannya, serta seluruh jajaran pemerintahan yang hadir pada saat ini. Dan kita akan bersama-sama memonitor proses penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025,” kata Agus. (HS-08)

Menag dan Menkum Jalin Sinergi untuk Perkuat Layanan Publik

Gratis, Kemenag dan Kementerian ATR BPN Sertifikasi 24.721 Tanah Masjid dan Musala