HALO SEMARANG – Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza meminta Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Jepang untuk Indonesia (HE) Kenji Kanasugi.
Pemanggilan itu untuk menjelaskan keputusan Jepang, membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushima dan imbasnya pada negara lain, termasuk Indonesia.
Faisol mengatakan, limbah nuklir yang dibuang otoritas Jepang, perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Indonesia.
“Pemerintah perlu memanggil Dubes Jepang untuk meminta penjelasan dan informasi selengkap mungkin,” kata dia, di Jakarta, seperti dirilis dpr.go.id, Rabu (11/10/2023).
Politisi Fraksi PKB itu, juga meminta Kementerian Perdagangan untuk berkoordinasi dengan lembaga setara di Jepang.
Koordinasi itu untuk mengantisipasi gejolak terkait produk impor seafood dari Jepang.
Isu seafood dari Jepang menjadi perhatian, karena air tercemar radioaktif itu dibuang ke laut.
Dalam laporan operator PLTN Fukushima, Tepco, ditemukan ada ikan yang mengandung radioaktif jauh di atas batas aman.
Untuk itu, Faisol menekankan perlunya perhatian internasional untuk memastikan keamanan limbah itu. Sebab, dengan dibuang ke laut, imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh Jepang.
Diketahui, pada Agustus-November 2023, Jepang memutuskan membuang 15.600 ton air tercemar limbah radioaktif dari inti reaktor PLTN Fukushima.
Sampai Maret 2023, total akan dibuang hampir 34.000 ton air tercemar limbah radioaktif dari inti reaktor PLTN Fukushima.
Menurut dia, Jepang mengabaikan keberatan berbagai negara atas pembuangan itu. Puluhan ribu orang di berbagai negara berunjuk rasa menolak pembuangan itu.
Transparansi
Kementerian Luar Negeri Indonesia, beberapa waktu lalu memberikan keterangan menanggapi pro dan kontra pelepasan air radioaktif pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Jepang ke laut.
Menlu Retno Marsudi menuturkan ada dua kunci penting di balik pelepasan air radioaktif PLTN Fukushima Jepang itu.
Menurutnya, dua kunci tersebut di antaranya, yang pertama transparansi dari prosesnya, dan yang kedua dari sisi monitoringnya.
“Ada dua kunci untuk Fukushima, satu adalah mengenai transparansi dari prosesnya itu. Yang kedua adalah dari sisi monitoringnya,” tuturnya.
Masih dari ketereangan Menlu, semua yang berkaitan dengan pelepasan air PLTN Fukushima harus dilakukan bersama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
“Semuanya memang harus dilakukan bersama dengan IAEA. Jadi posisi Indonesia yang terkait dengan Fukushima, transparansi monitoring, dan bekerja sama dengan IAEA,” kata dia.
Geger limbah nuklir Fukhusima, muncul akibat diangkat oleh LSM internasional Greenpeace.
Walaupun Pemerintah Jepang dan organisasi ilmiah Internasional menyatakan air yang dilepaskan tersebut aman, namun Greenpeace tetap mendesakkan pendapat sebaliknya.
Dalam propagandanya, peneliti nuklir pada Greenpeace Asia Timur, Shaun Burnie, menyebut sekutu Jepang mengutamakan politik alih-alih melindungi lingkungan.
Karena pembuangan dilakukan sekutunya, AS dan Anggota G7 mendukung keputusan Jepang.
Dipantau PBB
Sementara itu para ahli dari pengawas nuklir PBB, hadir untuk memantau dan menilai penerapan semua standar keselamatan internasional yang relevan, sebagai bagian dari tinjauan multi-tahun terhadap proses yang dapat berlangsung selama beberapa dekade .
IAEA telah menyediakan data real-time mengenai pelepasan terkendali air yang diolah, termasuk laju aliran air dan pemantauan radiasi .
“IAEA berkomitmen untuk hadir sebelum, selama, dan setelah proses ini,” kata Direktur Jenderal, Rafael Mariano Grossi dalam pernyataan, seperti dirilis news.un.org.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi, mengalami kerusakan besar akibat gempa bumi dan tsunami pada Maret 2011.
Sejak itu, air terus dipompa untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik. Air tanah juga merembes ke dalam lokasi, dan air hujan jatuh ke dalam bangunan reaktor dan turbin yang rusak.
Air tersebut bersentuhan dengan bahan bakar yang meleleh, sisa bahan bakar, dan zat radioaktif lainnya, sehingga mengakibatkan kontaminasi.
Itu diolah dan diencerkan melalui proses penyaringan yang disebut Advanced Liquid Processing System (ALPS) dan disimpan dalam tangki yang disiapkan khusus.
Pada Juni, terdapat sekitar 1.000 tangki yang menampung lebih dari satu juta meter kubik air yang diolah.
Laporan IAEA yang dikeluarkan bulan lalu mengatakan pendekatan dan aktivitas Jepang untuk membuang air yang diolah “konsisten dengan standar keselamatan internasional yang relevan”.
Selain itu, pembuangan yang terkendali dan bertahap dari air yang diolah akan memiliki dampak radiologi yang dapat diabaikan, (karena aman) terhadap manusia dan lingkungan. (HS-08)