HALO KENDAL – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soewondo Kendal kini dilengkapi Klinik Asoka untuk rehabilitasi penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif), yang telah diresmikan, Selasa (28/11/2023) lalu.
Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal, dr Saikhu mengatakan, RSUD dr H Soewondo Kendal merupakan salah satu tempat rehabilitasi medis penyalahgunaan Napza atau IPWL (institusi penerima wajib lapor) yang ditunjuk pemerintah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/701/2018.
“Rehabilitasi medis adalah suatu proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan narkotika,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Saikhu menjelaskan, layanan rehabilitasi Klinik Asoka menerima pasien dengan kondisi pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tempat ini dilengkapi tempat tidur rawat inap di Ruang Edelweis, perawat dengan kemampuan residen napza, pelayanan konseling oleh dokter spesialis kejiwaan, dokter umum, psikolog, konselor adiksi, ahli gizi dan ahli farmasi.
“Dengan adanya Klinik Asoka, diharapkan pasien ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif bisa direhabilitasi dengan baik, sehingga bisa kembali sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas RSUD dr H Soewondo Kendal, Sulistyo memaparkan, Klinik Asoka berada di Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr H Soewondo Kendal lantai dua.
Dijelaskan, penyalahguna Napza yang datang secara sukarela (voluntary) ke IPWL atau rujukan dari hasil skrining Assist.
“Kemudian kasus bermasalah dengan hukum atau compulsary, kasus tersangka yang masih menunggu keputusan pengadilan atau pembantaran, serta kasus terpidana yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan,” papar Sulis.
Sementara untuk jadwal pelayanan dokter, yaitu Dr dr Sih Ayuwatini Sp KJ MKes, hari Senin – Sabtu (hari kerja) pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sedangkan Konselor, Bayu Pri S SKep Ns.
Sulis menambahkan, untuk alur pelayanan Klinik Asoka yaitu pasien/keluarga pasien/instansi mendaftar di loket pendaftaran RSUD. Untuk pasien BPJS melakukan fingerprint dan dibuatkan e-SEP. Kemudian untuk pasien umum melakukan pembayaran retribusi ke kasir.
“Setelah itu, pasien menuju ners station di Poliklinik lantai dua, kemudian menunggu di Klinik Asoka. Nantinya pasien akan dipanggil untuk pemeriksaan dan pelayanan rehabilitasi oleh tim dokter,” imbuhnya. (HS-06)