HALO KENDAL – Dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal mendapat sorotan dari Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania.
Pasalnya lahan sawah diketahui telah diurug dan diratakan menyerupai lahan siap kavling, meski disebut-sebut akan ditanami jagung.
“Kita akan mencari informasi dugaan alih fungsi lahan tersebut dan memantau. Jadi peruntukkannya apa, dan untuk kepentingan siapa,” tegas Sisca, Politisi Muda Gerindra, Jumat (2/1/2026).
Menurut Sisca, kalaupun lahan digunakan untuk penanaman jagung, mestinya tidak perlu diurung.
“Apalagi kalau proses izinnya juga belum selesai, ya jangan diurug. Itu kebanyakan alibi buat menutupi saja,” ujarnya.
Sisca menyebut, dirinya akan melakukan investigasi bersama pihak terkait dan akan terus memantau.
“Ya beberapa waktu lalu kan ada kejadian demo warga terkait itu, sehingga warga kemudian datang dan minta bantuan saya untuk cari tau dan meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Sebelumnya, di berbagai media menulis, berdasarkan informasi awal dari salah seorang warga setempat, yang menduga sejak awal lahan itu direncanakan untuk dikavling dan diperjualbelikan guna pendirian sebuah bangunan.
Dugaan alih fungsi lahan itu juga diperkuat dengan kondisi fisik lahan yang telah diurug, bahkan diratakan.
Namun dugaan ditepis oleh Sekretaris Desa Sendangsikucing, Masudi. Dirinya menegaskan, lahan tersebut tidak akan dikavlingkan, melainkan direncanakan untuk ditanami jagung.
“Lahan itu tidak akan dikavlingkan, malah nanti rencananya akan ditanami jagung,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ketika ditanya mengenai status lahan apakah termasuk zona hijau atau lahan pertanian produktif, Masudi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tidak paham, kalau itu lahan zona hijau,” ucapnya singkat.
Berbeda dengan pernyataan Marsudi. Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, malah memberikan keterangan, penanaman jagung hanya bersifat sementara karena perizinan proyek belum selesai.
“Selama izin belum selesai, sementara akan ditanami jagung,” ujarnya, saat ditemui awak media.
Meski demikian, Harsoyo menegaskan, lahan tersebut berada di zona hijau dan termasuk lahan pertanian produktif, sehingga tidak diperbolehkan untuk dikavling atau dibangun perumahan.
“Sampai kapan pun lahan itu tidak akan saya setujui jika nanti akan dikavlingkan atau dibikin perumahan,” tandasnya.
Harsoyo juga menyebut, pemahamannya terhadap aturan hukum yang berlaku, yaitu pejabat yang menerbitkan izin pembangunan di atas lahan LP2B secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun, denda maksimal Rp3 miliar, serta pemberhentian tidak hormat jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Alih fungsi lahan LP2B sendiri hanya diperbolehkan secara terbatas untuk kepentingan umum, seperti Proyek Strategis Nasional atau PSN, juga akibat bencana alam, dengan syarat ada lahan pengganti,” jelasnya. (HS-06)