HALO TEGAL – Empat Badan Publik Perangkat daerah, baru-baru ini yakni RSUD Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Bappeda dan Litbang, mendapat hadiah kambing dari Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono.
Hadiah diberikan pada anugerah penilaian Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat Daerah tahun 2023, di Gedung Dadali Kabupaten Tegal, baru-baru ini.
RSUD dr Soeselo mendapat 3 ekor Kambing, Dinas Lingkungan Hidup mendapat 2 ekor kambing, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Bappeda Litbang masing-masing mendapat 1 ekor kambing.
Empat OPD tersebut mendapat hadiah sebagai Badan Publik Perangkat daerah yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik, pada badan publiknya dengan sangat baik hingga dapat peringkat Kategori Informatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nurhayati, dalam laporannya seperti dirilis tegalkab.go.id, mengatakan tema KIP Award tahun ini adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi Perngkat Daerah Selaku Badan Publik Yang Informatif.
Penilaian KIP Award dilakukan secara bertahap kepada seluruh perangkat daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal.
Meliputi tahap I Monitoring dan Evaluasi Website PPID Pelaksana, Tahap II Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnaire), Tahap III Visitasi dan Verifikasi, dan Tahap IV Uji Publik.
Hasil penilaian meliputi 4 OPD yaitu RSUD dr Soeselo mendapat predikat kategori Informatif 1.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup, mendapat predikat Informatif 2; Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan predikat Kategori Informatif 3; dan Bappeda dan Litbang, dengan predikat Informatif 4.
Sementara itu untuk Dinas sosial mendapatkan Predikat Menuju Informatif 1 dan Kecamatan Slawi dengan predikat Menuju Informatif 2.
Adapun 9 OPD masing-masing mendapat predikat kategori cukup informatif. Mereka teriri atas BPKPSDM, Dinas P3AP2KB , Satpol PP, Dinas Kesehatan Kecamatan Dukuhturi, Kecamatan Balapulang, Dinas Dikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Kepemudaan, olah raga dan Pariwisata.
Menurut Nurhayati, 15 perangkat daerah meraih penghargaan dengan berbagai kategori.
Tetapi juga terdapat 4 perangkat daerah yang masih dalam kualifikasi kurang informatif, dan 24 badan publik perangkat daerah dalam kualifikasi tidak informatif.
Selain itu PPID Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik, juga sedang di Monev Layanan Keterbukaan informasi Publiknya oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Monev tahap I dilakukan pada website dan medsos pada 17 Juli 2023 dengan hasil penilaian 82,40.
Adapun sekarang sedang mengikuti penilaian mandiri Self Assessment Questionnare (SAQ), yang merupakan tahap II dari 4 tahapan penilaian Keterbukaan informasi publik (KIP) Award Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Bupati Tegal, Umi Azizah dalam sambutannya mengatakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal ini, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar-OPD.
Ajang ini harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di lingkungan Pemkab Tegal.
“Saya minta kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID pelaksana OPD serta PPID Pemkab Tegal tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan Pemkab Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dan biaya murah,” kata Bupati Tegal.
Dia pun kemudian menyampaikan bahwa ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Maka dari itu Badan Publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana.
Setiap OPD sebagai Badan publik berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya ke pemerintahan yang baik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrayana dalam sambutanya mengapreasi Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah melaksakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi publik perangkat daerah dalam upaya untuk peningkatan kualitas PPID Perangkat daerah yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan dan melayani informasi publik.
Ketua Komisi Prvinsi Jateng berharap agar kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat daerah dapat dilaksanakan setiap tahun dan kedepanya untuk dikembangkan kegiatan monev ke Badan Publik BUMD dan Badan Publik Desa . (HS-08)