in

Ketua Komisi VIII DPR : Tidak Ada Menag Membandingkan Azan, Tidak Perlu Gorengan

Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya. Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar.

“Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan,” tegas Yandri seusai memberikan sambutan, pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis (3/3/2022).

Dia menegaskan, Menteri Agama tidak melarang azan dan tidak melarang penggunaan pengeras suara. “Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya,” kata dia.

Yandri menegaskan bahwa dirinya sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun.

“Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing,” lanjutnya, seperti dirilis Kemenag.go.id.

Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022  tujuannya sangat baik. Namun Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-beda. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.

Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. “Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena,” tuturnya.

“Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan,” tandasnya. (HS-08)

Temui Bupati Temanggung, Wakil Ketua MPR Ajak Perkuat Persaudaraan Kebangsaan

Punya Roadmap, Kemenag Segera Perkuat Peran Masjid