HALO SEMARANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, dapat mulai dibahas pada kuartal I-2025, bersama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
“Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang,” kata Said, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Sebelumnya, pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.
“Kita lihat ke depan apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta (harus naik) walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku di tahun 2025,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said, itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak (sebesar) 1 persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” kata Said.
Lebih lanjut Said mengatakan persoalan pokoknya adalah bukan 11 atau 12 persen, melainkan latar belakang penyebab penentuan besaran tersebut.
“Kan tidak serta-merta walaupun UU HPP itu berlaku 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, seperti apa. Kemudian pada saat yang sama, dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita, itu harus di hitung semua,” kata Said kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menaikan penerimaan negara.
“Asumsinya bukan pakai 11 atau 12 persen. Bahwa ada best effort yang harus dilakukan pemerintah, dalam hal ini penerimaan pajak sebesar Rp 2.490 triliun. Kemudian dari cukai masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 triliun something, Rp 2.190 triliun. Itu dari pajak,” kata dia.
Meski demikian, Said menyarankan pemerintah tidak gegabah dalam menetapkan PPN 12 persen pada 2025 yang banyak diprotes ekonom.
Sebaiknya dilakukan pembahasan pada awal tahun depan saja. “Menurut saya, alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik atau tidak naik (PPN) itu, dibahas nanti di kuartal I-2025,” kata Said. (HS-08)