HALO KENDAL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Kendal kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII 2024 bagi para alumnus S1 Hukum di seluruh Indonesia.
Kali ini pelaksanaan PKPA bekerja sama dengan Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM).
Ketua Panitia PKPA, Irwan Dwi Setiawan SH, MH berharap, para lulusan S1 Hukum segera mendaftar program tersebut, karena pendaftaran ditutup 9 Februari 2024.
Adapun para pengajar adalah para praktisi dan akademisi, di antaranya Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Dr HD Djunaidi, SH, SpN, Dr Djawade Hafidz, SH, MH, Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH, Dr Drs H Kukuh SA, S Sos, SH, MM, MH, H Subur Isnadi, SH, Irwan Dwi Setiawan SH, MH, dan Boma Priya Wibawa SH.
“Bagi para alumnus S1 Hukum di seluruh Indonesia bisa segera mendaftar sebelum tanggal 9 Februari 2024, dan PKPA dilaksanakan 10 hingga 11 Februari 2024,” kata Irwan Dwi Setiawan, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S Sos, SH, MM, MH menjelaskan, seseorang sebelum menjadi advokat wajib mengikuti PKPA terlebih dahulu.
Hal itu menurutnya, merupakan amanah dari pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Sehingga yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah Organisasi Advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B.
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003,” jelas Kukuh Sudarmanto.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kendal, H Subur Isnadi SH mengucapkan terima kasih kepada Prodi Magister Hukum USM yang telah bekerja sama, sehingga program PKPA bisa diselenggarakan Peradi Kendal.
Dirinya juga berharap, pelaksanaan PKPA sebagai langkah awal untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan lainnya.
“Harapan besar kami kepada para peserta PKPA nanti, kegiatan ini menjadi momentum dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas advokat yang profesional dan progresif,” tandas Subur. (HS-06)