HAlO SEMARANG – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kota Semarang dalam pemilihan Serentak 2024 masuk dalam kategori rawan tinggi. Karena Kota Semarang masuk peringkat 12 dengan skore 75,30, di mana dalam kerawanan penyelenggaraan Pemilu pada kategori rawan tinggi.
Penerapan kategori IKP tersebut diperoleh dari hasil pengisian instrumen yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dan tercatat ada sebanyak 85 Kabupaten/Kota yang dinyatakan rawan tinggi, 349 kabupaten/kota berada di level rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota pada level rawan rendah. Bassis data yang digunakan pada pengisian IKP tahun ini yakni berada dalam kurun waktu tahun 2018-2020.
Nining Susanti, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang mengatakan, dari hasil pencermatan 61 indikator yang ada pada instrumen IKP yang disediakan oleh Bawaslu, ada sebanyak 26 indikator yang diisi yang memang terjadi pelanggaran atau kerawanan Pemilu di Kota Semarang pada kurun waktu tersebut.
“Adapun pengisian level kejadian dan detail atau jumlah dari kejadian apakah termasuk ringan, sedang, dan tinggi sudah kami isi sesuai realitas di lapangan dan data yang Bawaslu Kota Semarang kumpulkan,” terangnya, Senin (19/12/2022.
Dikatakan Nining, Bawaslu Kota Semarang berupaya mengoptimalkan langkah pencegahan guna menekan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
“Kerawanan yang terjadi di Kota Semarang didominasi oleh dimensi kontestasi dengan skor 100 yang di dalamnya memuat adanya pelanggaran lokasi kampanye, seperti melaksanakan kampanye di tempat ibadah serta laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim sukses atau tim kampanye pemilu dan kerawanan lainnya,” paparnya.
Di sisi dimensi penyelenggaraan Pemilu, kerawanan yang terjadi seputar adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ataupun pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap yang terjadi pada Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2020, juga adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih atau logistik.
“Serta adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Genuk, dan Tembalang. Kemudian, pemungutan suara susulan di Kecamatan Semarang Barat pada pemilu 2019 turut berkontribusi menghasilkan skor pada dimensi ini sebesar 86,45,” ungkapnya.
Dimensi sosial politik yang menunjukkan angka 57,06, lanjut Nining, karena kerawanan yang berkaitan dengan adanya bencana non-alam atau pandemi Covid-19 yang mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Wali Kota sepanjang tahun 2020. Bencana banjir yang ada pada Kecamatan Tugu juga menjadi titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian bersama serta titik rawan lainnya. Selain itu untuk dimensi partisipasi tidak ada titik kerawanan yang terjadi sepanjang kurun waktu 2018-2020.
“Indeks Kerawanan Pemilu disusun oleh Bawaslu yang disampaikan saat launching Indeks kerawanan Pemilu dan Pemilihan serentak di Jakarta baru-baru ini. Sebagai early warning system untuk mengetahui letak kerawanan serta memetakan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sehingga kami tentunya akan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders untuk melakukan upaya pencegahan dan langkah strategi ke depan agar dapat menekan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Semarang,” pungkasnya.(HS)