HALO KENDAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda dan Disnaker Kendal.
Kerja sama tersebut memuat tentang kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai syarat dalam perizinan dan penegakan hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal, Jumat (23/10/2020).
Hadir dalam acara, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Disnaker Kabupaten Kendal, M Sukron Samsul Hadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono, dan KCP BP Jamsostek Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Suriyadi.
Kegiatan diawali dengan gowes bareng, sebagai upaya meningkatkan imun tubuh di tengah masa pandemi Covid-19, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.
Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan, dengan kerja sama yang sudah dilakukan, maka perusahaan wajib menyertakan keikutpesertaan BPJS karyawannya.
“Perusahaan di Kendal yang ingin melakukan perpanjangan perizinan usahanya, wajib menyertakan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerjanya, karena menjadi persyaratan untuk terbitnya perizinan,’’ terangnya.
Dikatakan, hal itu sebagai bentuk fasilitas dari Pemkab Kendal melalui DPMPTSP, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Setiap perizinan, setiap nomor induk berusaha yang sudah diterbitkan, tenaga kerjanya wajib masuk program BPJS,” jelas Anang.
Ketentuan itu, menurutnya sudah berlaku dan sebagian besar perusahaan sudah menerapkannya. Namun ada beberapa perusahaan kecil belum menerapkannya.
‘’Kami selalu berusaha memperbaiki kondisi-kondisi tersebut, salah satunya melalui sosialisasi. Termasuk juga saat perusahaan mengurus kembali perizinannya. Hal itu menjadi persyaratan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,’’ ungkap Anang.
Sementara Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jamsostek, sehingga di masa mendatang kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin.
‘’Di masa pandemi, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja, seperti memberikan bantuan subsidi upah terhadap pekerja yang terdampak Covid-19,’’ ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BP Jamsostek KCP Kendal, Suriyadi mengungkapkan, kerja sama ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan tahun ini merupakan perpanjangan PKS.
“Kerja sama ini juga bertujuan, menjadi sinergi dalam implementasi keikutsertaan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Kendal, dalam program jamsostek,” ungkapnya.(HS)