in

Kepala Dinkominfo Jepara Sebut Medsos Sarana Edukasi Perangi Rokok Ilegal

Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Radio R-Lisa FM Jepara, Rabu (16/7/2025). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Arif Darmawan mengatakan penggunaan media sosial (medsos) cukup ampuh dalam sosialisasi memerangi atau “gempur” rokok ilegal.

Hal itu diungkapkan Arif Darmawan, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Radio R-Lisa FM Jepara, Rabu (16/7/2025).

“Kita manfaatkan media secara aktif memberi pemahaman kepada masyarakat, pentingnya edukasi mengenai rokok tanpa pita cukai atau rokok polos,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Dia juga menekankan bahwa hasil cukai, merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan.

“Kita perlu melakukan upaya strategis memahamkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Aspek sosialisasi dan penyebaran informasi menjadi sarana, jangan sampai masyarakat memproduksi rokok polos atau rokok tanpa pita cukai,” kata dia.

Sementara itu sosialisasi tentang gempur rokok ilegal diselenggarakan oleh Diskominfo Jepara bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Dalam dialog interaktif melalui Radio R-Lisa FM, disampaikan tentang bahaya rokok ilegal dan tata cara mengurus izin pita cukai yang asli.

Selain Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan; narasumber lain yang hadir adalah Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwia Adi Purnomo; Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad, Za’im Wahyudi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Heru Sutamaji; Kabid Komunikasi pada Diskominfo Jepara, Heru Purwanto sebagai moderator.

Dalam diskusi tersebut, Ruwia Adi Purnomo dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengungkapkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali, menolak, dan melaporkan peredaran rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau salah peruntukan perlu dipahami oleh masyarakat luas.

Heru Sutamaji dari Perekonomian dan SDA Setda Jepara menerangkan, alokasi dana bagi hasil cukai untuk Kabupaten Jepara mengalami peningkatan.

Pada 2024, Kabupaten Jepara mendapat Rp12,9 miliar dan pada 2025 meningkat menjadi Rp21,37 miliar.

“Alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Ini merupakan mandatori dari Pemerintah Pusat, demi kesejahteraan masyarakat di daerah,” terangnya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal, termasuk dengan mengetahui segala peraturan terkait, sekaligus menjauhi hukuman.

“Artinya kita pahami, kita cermati peraturan terkait cukai agar terhindar dari hukuman,” tandasnya. (HS-08)

BRIN Ungkap Jejak Tsunami Purba di Samudra Hindia Selatan Jawa, Akankah Terulang ?

Pemkab Blora Akan Bantu Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat