HALO KENDAL – Kemunculan Bakal Calon Wakil Bupati Benny Karnadi di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024) mengejutkan sejumlah pihak, termasuk awak media. Pasalnya, tidak ada agenda undangan untuk Benny dari pihak Bawaslu Kendal.
Sedangkan agenda Bawaslu Kendal adalah menggelar musyawarah tertutup, yang mengundang pihak KPU Kendal dan bakal pasangan calon (bapaslon) yang mengajukan sengketa.
Saat dikonfirmasi, Benny kepada awak media mengatakan, dirinya hadir di Bawaslu untuk bisa diikutsertakan dalam musyawarah terbuka, dalam hal sengketa antara pihak KPU dengan pasangan calon yang pendaftarannya tidak diterima.
“Kehadiran saya adalah pengajuan sebagai pihak terkait, yang kaitannya dengan gugatan pasangan calon yang tidak diterima oleh KPU. Jadi saya mengajukan diri, sehingga bisa mengikuti proses musyawarah. Misal kenapa saya bisa mendaftar, karena ini. Nah nanti saya punya hak untuk memberikan keterangan,” bebernya.
Benny menjelaskan, dirinya mengajukan untuk mengikuti musyawarah terbuka, karena untuk musyawarah tertutup sudah ada mekanismenya.
“Prinsipnya saya bisa ikut dalam proses musyawarah (terbuka). Kalau yang tertutup ndak, karena ada tahapannya kan ada mediasi tertutup antara KPU dengan pasangan calon,” jelasnya.
“Setelah mediasi tertutup tidak tercapai, kemudian muncul berita acara, baru dilakukan musyawarah terbuka. Nah dalam musyawarah terbuka ini, kalau saya mau ikut, maka saya harus mengajukan permohonan kepada pihak terkait,” imbuh Benny.
Dia juga mengaku, ujung dari persoalan sengketa ada keterkaitan dengan dirinya. Sehingga ia bersama kuasa hukum mengajukan diri untuk mengikuti musyawarah terbuka.
Benny kembali menegaskan, rekomendasi yang diterimanya dari DPP PKB sudah sesuai dengan prosedur.
“Ya sesuai dengan prosedur. Saya rekomendasi keluar tanggal 21 Agustus 2024. Kemudian katanya, karena saya belum lihat, ada pencabutan tanggal 24 Agustus 2024. Faktanya, tanggal 29 Agustus 2024, saya mendaftarkan diri siang, bahkan sehari sebelumnya kita sudah mengirimkan surat ke KPU terkait pendaftaran, serta sudah di approve DPP,” tandasnya lagi.
Bahkan Benny juga sempat meragukan keaslian dari surat untuk pendaftaran pasangan Dico – Ali. “Saya nggak ngerti mereka itu seperti apa. Betul nggak surat itu. Faktanya, semua proses pendaftaran kita sesuai dengan prosedur,” akunya.
Sebagai penutup Benny juga menyakini bahwa surat yang diterima dari DPP PKB untuk dirinya dan telah digunakan untuk mendaftar adalah sah.
“Sah bukan hoaks dan asli. Karena kalau tidak sah pasti ditolak oleh PKB waktu proses pendaftaran saya. Karena ada proses SILON. Nah pas SILON itu diapprove sama DPP PKB,” pungkasnya. (HS-06)