HALO SEMARANG – Kementerian Agama dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, untuk memperkuat keamanan siber layanan digital Kemenag.
Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran Ministry of Religious Affair (MORA) One Stop Service di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta.
“Ini penting bagi Kementerian Agama di mana Kementerian Agama siap dalam menghadapi tantangan negara digital. Kesiapan juga dibuktikan dengan kesiapan Kementerian Agama melindungi data-data masyarakat dan layanan digital Kementerian Agama,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, baru-baru ini.
Menag menekankan bahwa Kemenag membutuhkan mitra strategis untuk menjaga keamanan data.
“Kami percaya kepada Badan Siber dan Sandi Negara, dan siapa lagi yang kita akan percaya kalau bukan BSSN ,” katanya.
Menag berharap kerja sama ini memperkuat ekosistem digital Kemenag. “Saya ucapkan selamat dan semoga hadirnya MORA One Stop Service (MOSS) ini dapat bermanfaat untuk mempermudah layanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menekankan bahwa penguatan keamanan siber menjadi fondasi penting bagi layanan digital pemerintah.
“Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari edukasi keamanan siber, perlindungan data, peningkatan kapabilitas SDM, hingga pemanfaatan sertifikasi elektronik,” ujarnya.
Kepala BSSN menegaskan bahwa keamanan siber tidak boleh hanya menjadi pelengkap. “Pada kesempatan ini, saya juga ingin menegaskan harapan kami agar kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Kolaborasi yang kuat harus diwujudkan dalam langkah nyata,” kata Kepala BSSN.
“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian penting dalam membangun ruang siber nasional yang lebih aman, andal, dan terpercaya,” kata dia.
Kebutuhan Mendesak
Sementara itu terkait digitalisasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola menjadi tantangan besar bagi Kemenag yang memiliki 7.574 satuan kerja.
Integrasi layanan melalui MOSS menjadi kebutuhan mendesak untuk mempermudah akses publik.
Sekjen Kamaruddin mengungkapkan bahwa banyaknya aplikasi yang pernah dikembangkan, justru menambah beban masyarakat.
Berdasarkan pendataan tahun 2022, terdapat 2.258 aplikasi di lingkungan Kemenag.
“Jumlah aplikasi yang banyak ini satu sisi menggambarkan semangat Kementerian Agama untuk berubah, tetapi di sisi lain membuat masyarakat harus berganti-ganti aplikasi untuk memperoleh layanan,” ujarnya, di Auditorium HM Rasjidi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak sekadar membangun aplikasi baru, tetapi membutuhkan penyederhanaan dan integrasi agar layanan publik semakin efisien.
Untuk menjawab tantangan itu, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag akhirnya menyatukan seluruh layanan PTSP ke dalam satu pintu.
“Alhamdulillah hari ini Pusdatin Kementerian Agama berhasil menjawab tantangan tersebut dengan mengintegrasikan berbagai aplikasi dan sistem informasi menjadi satu sistem yang bisa diakses masyarakat, yaitu MORA One Stop Service (MOSS),” kata Sekjen Kamaruddin.
Sekjen menegaskan bahwa hadirnya MOSS akan mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan layanan Kemenag.
“Masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja, memantau proses layanan, hingga mendapatkan hasil layanan tanpa berpindah aplikasi. MOSS juga menjadi bagian dari penguatan Pusaka Superapps sebagai ekosistem layanan digital Kemenag,” ungkapnya.
Ia berharap integrasi ini menjadi awal dari penyederhanaan sistem yang lebih luas, termasuk integrasi sistem belanja pegawai dan penyederhanaan proses penerimaan siswa dan mahasiswa baru. (HS-08)