HALO SEMARANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus petugas Damkar Jakarta Timur, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan (Lidik),” kata Pribudiarta Nur Sitepu, seperti dirilis kemenpppa.go.id.
Dia juga mengatakan Visum et repertum telah dilakukan pada 6 Januari 2024, pada hari yang sama nenek korban melaporkan kasusnya.
Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga 21 Maret 2024, terlapor belum dipanggil, karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor, sebelum melakukan pemeriksaan.
“Kemen PPPA dalam hal ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Pribudiarta, baru-baru ini.
Pribudiarta mengatakan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak.
“Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya. Rencananya, setelah semua saksi telah diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka”, jelas Pribudiarta.
Pribudiarta menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” ujar Pribudiarta.
Pribudiarta pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lembaga-lembaga itu, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. (HS-08)