HALO KENDAL – Setelah Kamis malam (18/9/2025) warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong Kendal menggeruduk rumah Ketua BPD, Kepala Desa, dan Ketua Karang Taruna setempat, warga kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Desa Tunggulsari, Jumat pagi (19/9/2025).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar kegiatan galian C segera dihentikan. Hal itu sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (Musdes) khusus beberapa waktu lalu, serta meminta agar kepala desa dilengserkan dari jabatannya. Selain itu, warga juga menerima langsung surat pengunduran diri dari ketua BPD dan ketua karang taruna yang disampaikan di hadapan peserta aksi.
Acara aksi warga Tunggulsari turut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta hadir pula jajaran perangkat desa, meski kepala desa sendiri tidak hadir.
Tidak hanya demo, warga juga menyegel Balai Desa Tunggulsari sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas Pemerintah Desa Tunggulsari, yang hingga saat ini kepala desa tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Aksi demo diawali penjelasan oleh Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam.
“Kemarin hari Rabu saya dan tim sudah melakukan kroscek ke DPMPTSP, ESDM, dan DLHK Provinsi Jawa Tengah, dan hasilnya benar ada surat susulan yang ditandatangani Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Karang Taruna. Suratnya menyatakan bahwa mereka membatalkan dan tidak menyetujui hasil Musdes, juga secara keseluruhan mendukung adanya tambang. Ini yang menjadi kami warga Tunggulsari geram, marah, dan menuntut pertanggungjawaban atas surat susulan tersebut sehingga izin dari provinsi bisa turun,” tandasnya
Faris juga menyebut, dalam aksi kali ini ada tiga tuntutan warga, yaitu hentikan aktivitas galian C Desa Tunggulsari. Kedua, mengusut tuntas proses keluarnya izin. Ketiga, lengserkan Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Karang Taruna Desa Tunggulsari.
“Karena ketiga oknum itulah yang dinilai menyebabkan adanya konflik sosial sehingga amarah warga memuncak,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, lanjut Faris, juga terdapat pengakuan dari para Ketua RT RW yang masing-masing menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari Anang selaku Ketua Karang Taruna atas arahan Kepala Desa, agar mau tanda tangan menyetujui adanya Galian C.
“Semua Ketua RT RW sudah mengakui semuanya di depan para warga dan telah meminta maaf, serta mau berkomitmen untuk tetap pada barisan warga menolak Galian C di Desa Tunggulsari,” bebernya.
Sebelum aksi diakhiri, Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif, membacakan surat pengunduran diri dari Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, dan beberapa Anggota BPD Tunggulsari yang terkait, juga surat pengunduran diri dari Ketua Karang Taruna Tunggulsari. (HS-06)