in

Kejati Jateng Dan Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang Tanda Tangani Kesepakatan Bersama, Ini Isinya

Kejati Jateng dan Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang melaksanakan Kesepakatan Bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Terpadu Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (13/12/2021).

HALO SEMARANG – Kejati Jateng dan Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang melaksanakan Kesepakatan Bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Terpadu Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (13/12/2021).

Kesepakatan bersama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam Pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).

Pada sambutannya, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menyampaikan, pada proses pengelolaan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sangat mungkin mengalami berbagai jenis kendala. Baik dalam bidang pelayanan, operasional bandara, maupun hukum.

“Sehingga dalam rangka penanganan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tentunya PT Angkasa Pura I (Persero) memerlukan bantuan penanganan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini, jika terdapat permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, PT Angkasa Pura I (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat bersama-sama bersinergi dalam penyelesaiannya,” kata Hardi Ariyanto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan kerja sama yang selama ini telah terjalin antara PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Yang mana Kesepakatan Bersama yang lalu telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 27 November 2019. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD,” ujarnya.

Bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan UU Kejaksaan yang baru, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Hal ini guna menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi atau perkara yang mungkin akan timbul di kemudian hari.

Acara diakhiri pembacaan naskah Kesepakatan Bersama, penandatanganan Kesepakatan Bersama dan diakhiri dengan foto bersama.(HS)

Pemerintah Daerah Perlu Menata Kembali Keberadaan Ormas

Rumah Ibadah Berdiri Berdampingan di Kendal, Kemenag Canangkan Pelopor Desa Rukun Harmoni