HALO CILACAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali merapkan restorative justice dalam penegakan hukum. Kali ini dengan menghentikan penuntunan terhadap perkara tindak pidana penadahan sebuah handphone di daerah Kecamatan Kroya.
Tersangka Rido (39), warga Desa Karangmangu, Kroya, kini bisa merasakan udara bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga di bulan Ramadan 1443 H ini.
Kajari Cilacap, Sunarko yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Widi Wicaksono dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, tersangka telah ditahan Kejari Cilacap di Lapas Kelas IIA Cilacap, sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu.
Dijelaskan dalam rilis yang diterima halosemarang.id, awalnya antara Rido dengan saksi bernama Sana bertemu di Pasar Kroya, lalu terjadi transaksi jual beli handphone sebesar Rp.1.050.000.
“Namun Rido tidak tahu ternyata hape tersebut adalah curian milik Suprihantoro,” terang Sunarko.
Dengan bukti dus dan buku handphone tersebut Suprihartono memintanya kepada Rido, namun ditolak. Akibatnya tersangka dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah.
“Jadi Rido ini beli hape untuk anaknya belajar daring namun ternyata itu hape curian, kemudian sama pemilik hape dilaporkan polisi,” jelas Sunarko, Kamis (7/4/2022).
Ditambahkan Kajari, pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan dengan korban sudah terjadi perdamaian.
Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng.
“Apalagi uang yang buat beli hape curian juga pinjam teman, di sinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaannya dengan cara restorative justice,” terang Kajari.
Pada saat pembebasan, kepada tersangka Rido, Kajari Cilacap meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebab tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.
“Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice, melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ungkap Kajari Cilacap.
Sunarko menambahkan, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berdasarkan keadilan restoratif justice, dan semua syarat telah terpenuhi oleh tersangka Rido.
“Pertama, ancaman Pasal 80 ayat 1 itu di bawah 5 tahun, kedua kerugian di bawah Rp 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” papar Kajari.
Sementara itu tersangka Rido di hadapan penyidik kepolisian dan para jaksa penuntut umum mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“Maafkan saya atas ketidaktahuan masalah ini pak. Saya tidak berani mengulanginya lagi. Saya mengucapkan terimakasih kepada Kejari Cilacap yang telah membantu saya lepas dari tuntutan hukum,” ungkapnya sambil menangis. (HS-06).