in

Kawal Kasus Sengketa Pilkada, Sejumlah LSM di Kendal Kirim Karangan Bunga Dukungan Ke Bawaslu

Beberapa karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Bawaslu dan KPU di halaman kantor Bawaslu Kendal, Kamis (5/9/2024).

HALO KENDAL – Puluhan karangan bunga dengan barbagai kalimat dukungan kepada pihak Penyelenggara Pemilu 2024 dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpajang berjejer di halaman kantor Bawaslu Kendal.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bapan Kendal, R Unggul menegaskan, karangan bunga yang dipasang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu di Kendal, dalam hal ini Bawaslu dan KPU supaya bekerja secara profesional dalam penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan salah satu bakal pasangan calon.

“Jadi karangan bunga ini tidak memihak kepada salah satu bakal pasangan calon, tapi kami mendukung penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan sengketa secara profesional,” tandasnya, Kamis (5/9/2024).

Unggul mengaku, dukungan kepada penyelenggara Pemilu dilakukan, lantaran beberapa waktu lalu ada pemberitaan di salah satu media, yang diduga menyebut bahwa karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.

“Ndak benar itu kalau kita menssuport kepada bakal pasangan Dico dan Ustaz Ali. Kami tidak mendukung bakal pasangan calon mana pun. Sekali lagi, ini bentuk dukungan kami kepada penyelenggara Pilkada,” ungkapnya.

Unggul berharap, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kendal dapat berjalan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) serta kondusif.

Hal yang sama diungkapkan Ketua LSM Aliansi Tajam, Zaenal Noor yang menegaskan, pihaknya mengirim karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada kinerja Bawaslu dan KPU, supaya dapat memutuskan sengketa secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terpengaruh pihak mana pun.

“Jika diputuskan pasangan Dico dan Ustaz Ali itu memungkinkan diterima, ya diterima saja. Tapi kalau pasangan Dico dan Ustaz Ali itu menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada, kalau toh harus ditolak, ya ditolak. Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya.

Zaenal juga menyebut, sudah menjadi kewajibannya sebagai LSM, untuk memberikan support dan moral kepada Bawaslu maupun KPU Kendal. Supaya jangan sampai demokrasi yang sudah bagus di Kendal ini tercoreng gara-gara keberpihakan, baik dari Bawaslu maupun KPU itu sendiri.

“Harapan kami, putuskan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku itu saja. Jadi kami tidak ada kaitannya dengan calon A atau calon B. Tidak sama sekali, itu bukan konteks tujuan kami,” pungkasnya.(HS)

Dikunjungi Komisi IX DPR RI, Disnakertrans Jateng Klarifikasi Soal PHK Buruh

Rayakan Ulang Tahun ke-37 Swiss-Belhotel Internasional, Hotel Ciputra Semarang Berikan Promo Spesial