in

Kasus Perampasan di Banjirkanal Barat Semarang, Dua Orang Ditangkap

HALO SEMARANG – Porlestabes Semarang berhasil mengungkap kasus perampasan yang terjadi di Kawasan Banjirkanal Barat (BKB) Jalan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Sabtu (23/12/2023) dini hari.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka yang ditangkap bernama Haris Wibowo (20) warga Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari dan Rizky Indar alias Dito (23) warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Mereka ditangkap oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Kos Cibolok, Kecamatan Gayamsari kurang dari delapan jam setelah korban melaporkan kejadian itu lewat aplikasi Libas. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Dito ternyata baru satu pekan keluar dari tahanan atas kasus pencurian.

Dito mendapatkan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan. “Dito merupakan residivis 363 (kasus pencurian-red) di mana dia ini baru keluar dari Lapas satu pekan lalu dari perkara sama. Karena mungkin baru keluar, sehingga waktu diamankan ada perlawanan dan kita berikan tidakan tegas terukur,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Minggu (20/12/2023).

Andika menjelaskan, peran Dito yakni melakukan eksekusi dengan cara menarik paksa tas yang dibawa korban. Sedangkan tersangka Haris berperan sebagai pengemudi motor.

“Kemudian barang bukti kita amankan satu motor, handphone. Untuk korban yang mengalami luka sudah dilakukan visum,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. Saat ini kedua tersangka sedang dalam tahanan Polrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman perkara.

Sementara itu, tersangka Dito mengatakan jika aksi itu dilakukan secara spontan. Waktu itu, ia dan temannya melihat ada pemotor yang sedang melintas di jembatan Semarang Indah.

Karena pemotor atau korban itu kemudian melintas ke jalur sepi, ia dan temannya langsung memanfaatkan kondisi itu dan memepet korban sembari merampas tasnya. Setelah berhasil menjalankan aksinya, ia kemudian kabur dan menyembunyikan barang bukti.

Rencananya, handphone yang didapat akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Namun sebelum laku, ia ditangkap polisi.

“Saya rencanakan di kos sama teman satu kos. Rencana mau dijual, belum sampai dijual udah ketangkap,” tuturnya.

Dirinya juga mengakui bila baru saja keluar dari penjara. Ia nekat melakukan hal itu lantaran tak punya uang dan belum bekerja.

“Baru kena hukuman satu tahun empat bulan,” ucap dia.

Di sisi lain, Dylan selaku korban perampasan mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan pelayanan yang cepat. Ia mengaku bersyukur sebagai warga Kota Semarang karena kepolisian memiliki inovasi Aplikasi Libas.

Menurutnya, aplikasi Libas sangat penting untuk dimiliki setiap masyarakat Kota Semarang. Hal ini dikarenakan respon petugas dalam menanggapi kebutuhan pelayanan kepolisian sangat cepat.

“Saya terima kasih kepada jajaran kepolisian karena cepat tanggap atas kasus saya. Melalui aplikasi Libas respon cepat kira-kira tujuh jam pelaku diamankan,” imbuhnya.(HS)

Gibran Tegaskan Akan Melanjutkan & Menyempurnakan Program Jokowi

Amankan Libur Nataru, Provinsi Jateng Buka Posko Terpadu di Semarang