in

Kasus Holywings, Kemenag : Hindari Isu SARA dalam Promosi Produk

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk tidak melakukan promosi produk, dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M Fuad Nasar, menyikapi promosi minuman beralkohol oleh Holywings. Sebelumnya, jagat maya diramaikan oleh unggahan Holywings, yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria.

Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.

“Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA, karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya,” kata Fuad di Jakarta, Jumat (24/6/2022), seperti dirilis kemenag.go.id.

Fuad mengatakan, dari sudut komunikasi bisnis, belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif. Justru, kata dia, hal tersebut kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan.

“Letakkan sesuatu pada tempatnya,” tegasnya.

Menurut Fuad, sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim.

“Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?” katanya.

Sementara itu promosi minuman keras yang dilakukan Holywings, berbuntut penahanan enam orang staf perusahaan itu, oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di mapolres, Jumat (24/6/2022) mengatakan pihaknya telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto : Humas.polri.go.id)

 

Kasus itu pun sudah ditarik ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022) mengatakan pihaknya menarik laporan terkait Holywings yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, karena ada dua laporan serupa di Polda Metro Jaya.

“Memang ada juga laporan diterima Polres Jaksel, tapi tentunya dengan adanya laporan ini di Polda Metro Jaya kita akan tetap proses laporan ini,” kata

Zulpan mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, nantinya akan ditarik untuk disatukan di dua laporan yang telah masuk di Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings.

“Iya (ditarik) karena di Polda Metro ada dua LP (laporan polisi),” ujar Zulpan.

Dua laporan tersebut disampaikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia serta Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, serta KNPI DKI Jakarta. Laporan itu dilakukan masing-masing pada Kamis (23/6) malam dan hari ini. (HS-08)

Ketua DPRD Kendal Membuka Kegiatan Lomba Rangkaian Harlah GP Ansor ke-88

Jemaah Calon Haji Indonesia Tunjukkan Wajah Riang lewati Fast Track di Bandara Soekarno-Hatta