in

Kasus Caleg di Purworejo yang Libatkan Pelajar untuk Kampanye Telah Disidangkan dengan Agenda Dakwaan

HALO SEMARANG – Kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo yang melibatkan pelajar untuk kampanye telah disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan perkara tersebut disidangkan pada Selasa (23/1) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Namun, caleg asal Partai Nasdem bernama Muhammad Abdullah tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya paling lama hanya 1 tahun penjara.

“Iya sudah sidangkan kemarin. Nggak bisa ditahan karena ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujarnya, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diterima, caleg asal Partai Nasdem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye, tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Dari rekaman video yang beredar, dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.

Bawaslu menilai, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu. (HS-06)

Minimalisir Kecelakaan Kerja, Pemprov Jateng Gandeng Perguruan Tinggi

Jokowi, Prabowo, KSAU dkk Kompak Pakai Jaket Bomber Saat Serah Terima C-130J Super Hercules