in

Kadisdikbud Kendal: Pembelajaran Tatap Muka Harus Mengacu SKB Empat Menteri

Kadisidikbud Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi saat sambutan dalam Silaturahmi Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal, di SMP Negeri 1 Brangsong, Senin (30/11/2020).

 

HALO KENDAL – Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal melaksanakan pembahasan terkait Penggunaan Dana BOS dan persiapan pembelajaran secara tatap muka, yang akan dilakukan pada tahun 2021 di SMP Negeri 1 Brangsong, Senin (30/11/2020).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabuapten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi usai acara mengatakan, dalam forum ini pembahasan meliputi penggunaan dana BOS dan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Saya minta untuk sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS, kemudian penyampaian terkait pembelajaran tatap muka pada semester kedua di tahun ajaran 2020/2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam pelaksanaannya nanti, pihak sekolah sebelumnya harus mempersiapkan beberapa penerapan protokol kesehatan, seperti sarana dan prasarana.

“Kemudian sekolah juga menyatakan kesiapannya. Selanjutnya, dipersilakan untuk mengajukan proposal kepada pihak Disdikbud. Sehingga akan kita tindak lanjuti dengan peninjauan langsung ke sekolah tersebut,” jelas Wahyu.

Kadisdikbud Kabupaten Kendal menegaskan, jika adanya SKB empat Menteri tersebut, tidak menyimpulkan jika Januari tahun 2021 merupakan tahun ajaran tatap muka secara serentak, melainkan pembukaan secara bertahap.

“Tahun depan itu bukan serentak kita buka untuk tatap muka, melainkan kita minta sekolah yang merasa siap baru kita datangi untuk periksa. Apakah layak atau tidak. Jika semua sudah memenuhi standar, kita perbolehkan dengan beberapa metode pembelajaran yang tentunya berbeda,” imbuhnya.

Dijelaskan, keputusan empat menteri meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Adapun nantinya selama pengajaran berlangsung tidak akan ada jam istirahat dan tidak diperkenakan adanya kegiatan kantin atau siswa-siswi membawa bekal mandiri,” pungkas Wahyu.

Kapasitas siswa yang berangkat adalah 50 persen, kemudian pihak Disdikbud dan Satgas Covid-19 berwenang menutup kembali sekolah apabila daerah di sekolah tersebut angka terpapar Covid-19 tinggi.(HS)

Bawaslu Gandeng Alumni SKPP Laksanakan Gerakan Anti Politik Uang di SMA Islam Al Azhar

Zarco Sayangkan Kepergian Dovi dari Ducati