HALO KENDAL – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kendal dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) IX Tahun 2023 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal, Nashron ST, dalam rilisnya, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, Mukab akan digelar sesuai dengan surat dari Dewan Pengurus Kadin Propinsi Jawa Tengah Nomor 005/KK/KDN-JTG/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Mukab IX/2023 Kadin Kabupaten Kendal.
“Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten atau Mukab ke sembilan tahun 2023, pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 mendatang,” terang Nashron.
Dijelaskan, Mukab IX/2023 juga akan dilakukan sesuai dengan AD/ART yang telah disetujui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
“Dalam AD/ART tersebut Dewan Pengurus Kadin mempunyai wewenang antara lain menetapkan Program Umum dan Kebijakan Umum Kadin Kabupaten Kendal untuk lima tahun yang akan datang , uga memilih dan mengangkat Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal masa jabatan 2023 – 2028,” jelas Nashron.
Kepada anggota Kadin Kendal yang memenuhi syarat, pihaknya mempersilahkan untuk mendaftar sebagai calon Ketua Kadin Kendal masa jabatan 2023 – 2028, sekaligus Ketua Tim Formatur pada Mukab IX / 2023 Kadin Kabupaten Kendal.
Kemudian bagi perusahaan maupun pengusaha dari unsur usaha PT, CV, Firma, BUMN maupun BUMD, Koperasi, perwakilan/kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik maupun perusahaan perseorangan di Kendal yang belum tergabung menjadi anggota, bisa mendaftar sebagai Anggota Kadin Kendal.
“Supaya dapat ikut turut berperan aktif dan berkontribusi maksimal dalam kegiatan Mukab ke sembilan tahun 2023 Kadin Kabupaten Kendal tersebut,” tandas Nashron.
Sedangkan untuk pendaftaran ulang anggota maupun anggota baru Kendal Kabupaten Kendal, bisa melalui link Kadin Indonesia yaitu https://anggota.kadin.id.
Adapun syarat untuk menjadi calon Ketua Dewan Pengurus Kadin masa jabatan 2023-2028, diantaranya memiki KTP yang masih berlaku (dibuktikan dengan fotokopi KTP).
Selanjutnya, untuk usaha baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa Kadin (dibuktikan dengan foto copy akta perusahaan dan KTA-B Kadin).
Kemudian, pernah duduk sebagai pengurus Kadinò atau Asosiasi/Himpunan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan foto kopi SK kepengurusan yang bersangkutan, dan menyampaikan formulir pendaftaran berikut lampiran-lampirannya.
Formulir dapat diambil di sekretariat Kadin atau menghubungi Panitia Mukab IX/2023 Kadin Kendal, serta menyampaikan visi misi pada saat Mukab IX/2023.
“Batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan adalah tanggal 16 November 2023 pukul 16.00 sore, di sekretariat Kadin Kabupaten Kendal,” pungkas Nashron. (HS-06)