HALO SEMARANG – Seorang Kader PDIP di Kota Semarang bernama Suparjiyanto (58) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ataupun korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra Kota Semarang yakni Joko Santoso, Senin (11/9/2023). Pria berusia 58 tahun itu memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya kepada penyidik Polda Jawa Tengah.
Saat ditemui di kediamannya, Suparjiyanto mengakui secara batin sebenarnya telah memaafkan orang yang ditudingnya telah memukulnya. Meski demikian, jalur hukum yang sudah ia tempuh saat ini tetap berjalan dan akan terus diproses.
“Kita sesama manusia, tetap memaafkan. Tapi kalau masalah kayak gini saya tetap lanjut (proses hukum). Ya gak terima lah dia masuk tanpa permisi tiba-tiba langsung mukul saya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan sampai saat ini juga belum ada permintaan maaf secara pribadi kepadanya. Terkait dengan permohonan maaf di media menurutnya diucapkan oleh Joko Santoso kepada warga sekitar dan partainya bukan dengan pribadinya.
“Sampai sekarang belum ada permintaan maaf. Ya kalau maaf di media itu permintaan maaf untuk warga bukan untuk saya,” jelasnya.
Di sisi lain, Suparjiyanto mengaku jika konflik ini memang dipicu karena terlapor yang emosi terkait pemasangan bendera partai PDIP di dekat rumah Joko Santoso yang juga ketua DPC Gerindra Kota Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu dirinya selesai memasang baliho dan bendera partai kemudian mampir di warung dekat rumahnya.
Lalu setelah pulang, ia dipanggil dan ditanyai oleh terlapor, siapa yang memasang bendera partai sembari dipukul dengan tangan kosong. “Mas, seng masang bendera neng kono sopo (yang masang bendera di situ siapa) dan langsung dipukul. Mbok copoti porak kui (dicopoti ndak itu), berarti gak ngajeni (hormati) aku,” katanya sembari menirukan terlapor.
Sementara itu, Kuasa hukum Suparjiyanto dari LBH Ratu Adil, Taufiqqurohman mengatakan, selain korban yang diperiksa, saksi yang merupakan anak korban, menantu korban, dan dokter yang melakukan visum juga dimintai keterangan oleh kepolisian. Dirinya juga menjelaskan pihak korban dan terlapor belum ada komunikasi setelah kejadian ini.
“Permohonan maaf pun belum dari terlapor ke korban. Harapan saya seperti yang diinginkan Pak Suparjiyanto inginnya perkara tetap dilanjutkan. Korban melapor atas kehendak sendiri bukan atas dorongan pihak lain,” imbuhnya.
Joko Santoso dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
“Kasusnya masih proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.(HS)