in

Kabupaten Jepara Siapkan Pengajuan UMK 2021

 

HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melalui Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop UKM, Nakertrans) Jepara, tengah menyiapkan pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2021.

Saat ini UMK untuk Kabupaten Jepara adalah Rp 2.040.000. Angka ini bisa saja berubah naik jika mengikuti keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Seksi Hubungan Kerja dan Industri pada Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Hidayat, pada Senin (2/11) pagi. Dikatakan, pembahasan akan dilakukan bersama dewan pengupahan Kabupaten Jepara, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

”Pastinya kami akan mengajukan UMK tahun 2021. Kami akan rapat plenokan untuk memastikan besarannya,” tuturnya.

Prosedur perancangan dan pengajuan UMK, menurut Hidayat masih sama dengan tahun lalu. Sebelumnya akan dilakukan rapat bersama untuk mencari solusi terbaik dalam penetapan upah minimum.

Terkait adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyampaikan tidak ada kenaikan upah minimum karena pandemi Covid-19 dan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menurut Hidayat akan dibahas dalam rapat.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko juga menyampaikan, rancangan UMK akan dibahas pada rapat yang rencananya akan digelar pada pekan ini. Apakah Jepara nanti mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja atau PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tentunya berdasarkan hasil rapat,” terangnya. (HS-08)

Bupati Jepara Pantau Tes Wawancara Seleksi Kepala Dinas

Dokter RSUD Simo Boyolali Kunjungi Rumah Pasien Gangguan Jiwa