in

Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

HALO SEMARANG – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut, terutama dari serikat pekerja, khususnya terkait aturan pencairan manfaat JHT.

Terutama pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program Jaminan Hari Tua dapat langsung dicairkan satu bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Permenaker tersebut akhirnya mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Serikat pekerja juga sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan tersebut.

Hal tersebut membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dipermudah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dalam tayangan di kanal Sekretariat Negara pada Senin, (21/2/2022).

“Tadi Pak Presiden sudah memanggil Pak Menko dan Bu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” ungkap Pratikno.

Dijelaskan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” jelas Pratikno.

Mensesneg juga menyebut, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno. (HS-06).

Pegang Do Bronx ketimbang The Highlight

Warga Tembalang Dihebohkan Fenomena Hujan Es atau Hail, Ini Penjelasan BMKG