in

Jelang Penetapan UMK, Pemkab Kendal Gelar Rakor LKS Tripartit

Para peserta LKS Tripartit jelang penetapan UMK Kabupaten Kendal, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa (14/11/2023)

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi (Rakor) Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa (14/11/2023).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri, dihadiri unsur Forkopimda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan pekerja/buruh.

Usai acara, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, rapat dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama dan mendapatkan dukungan dari semua pihak. Termasuk dari Kodim 0715/Kendal dan Polres Kendal.

“Penekanan dari Bapak Bupati, untuk bisa membangun kondusivitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kendal dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Baik itu sebelum penetapan UMK maupun pasca penetapan UMK itu sendiri,” ujarnya kepada awak media.

Cicik menjelaskan, pertemuan baru rapat koordinasi semua pihak. Karena untuk penetapan UMK yang memiliki kewenangan adalah Dewan Perupahan Kabupaten Kendal. Sehingga nantinya akan dilaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Kendal untuk bisa menentukan nilainya.

“Nah nanti kita bahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten, yang anggotanya juga mewakili dari pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja maupun dari para pihak pengusaha. Jadi unsurnya hampir sama jadi ada ketiga belah pihak. Ada yang mewakili dari serikat pekerja, kemudian pengusaha dan pemerintah itu sendiri,” jelasnya.

Cicik menyebut, target penetapan dalam waktu dekat, yaitu untuk kabupaten 30 November. Namun ada informasi, harapannya 22-23 November sudah menyampaikan perhitungan UMK tahun 2024.

Menurutnya, kalau naik berdasarkan rumus PP 51 ada kenaikan. Cuma berapa besar kenaikannya itu menjadi pembasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal itu sendiri.

“Untuk upah minimum Kendal di tahun 2023 menurut hemat kami sudah cukup bagus. Jadi kalau 2022 hanya naik 0,1 persen atau diangkanya hanya naik Rp 4.500. Di tahun 2023 kita diskusikan bareng dengan Permenaker 18 naiknya sekitar 7,18 persen, ya kalau diangkakan itu Rp 168.000. Jadi itu bisa dilihat dibandingkan dengan semula naiknya Rp 4.500 kemudian tahun 2023 ini naik Rp 168.000,” ujarnya.

Dengan regulasi yang baru tersebut, Cicik berharap UMK untuk pekerja bisa naik, dan makin mensejahterakan pekerja. Namun di sisi lain, juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha itu sendiri.

“Saya yakin terbitnya regulasi ini dari pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha.

Sementara dari Apindo Kendal, Mettoni mengatakan, rapat LKS Tripartit artinya lembaga kerja sama antar tiga unsur. Yaitu unsur pengusaha, pekerja buruh, dan pemerintah. Yang ke semuanya stakeholder berperan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 nanti.

“Kalau dari Apindo intinya, karena kita adalah negara hukum ya tentu segala apapun terkait dengan penetapan upah minimum tahun 2024 besok itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mettoni juga mengaku, pihaknya juga mengingatkan dalam pertemuan, menjelang tahun 2024 ini adalah tahun politik, tahun pesta demokrasi, untuk itu upah minimum jangan dijadikan produk-produk politik dan jangan dipolitisasi.

Pihaknya juga tidak melarang jika para pekerja/buruh akan melakukan aksi. Seperti pesta perayaan tahunan setiap akhir tahun, setiap menjelang penetapan upah minimum.

“Ya itu merupakan hak temen-temen pekerja itu sendiri. Silahkan mereka melakukan aksi dengan damai, yang tidak berdampak buruk kepada pihak lain,” pungkas Mettoni. (HS-06)

 

Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional Harus Terapkan Proyek Perubahan

Dewan Dorong Pemkot Semarang Perbaiki Pasar Tradisional Jadi Lebih Nyaman