in

Jelang Pemilu 2024, Polri Harus Netral Kawal Pemilu

Foto : polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Seluruh personel kepolisian diminta bersikap netral dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (15/1/23).

Kadiv Humas menjelaskan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada,” kata Kadiv Humas, seperti dirilis polri.go.id.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di sela-sela rapat koordinasi (rakor) dengan KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers, beberapa waktu lalu, juga mengajak semua pihak untuk menangkal hoax.

“Polri telah menyiapkan operasi pengamanan Pemilu 2024 dengan sandi Operasi Mantap Brata,” jelas Dedi Prasetyo.

Dia juga berharap, pertemuan itu bisa terus diadakan. Sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apalagi pada Januari ini akan mengadakan focus group discussion (FGD) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menyikapi berita-berita hoax menjelang pemilu. Rencananya, FGD itu diikuti 34 Polda dan diadakan secara hybrid.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menambahkan, dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, pihaknya sudah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Bawaslu, terkait dengan kasus-kasus sengketa pers.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang yang tergabung dalam tim pengaduan dalam persiapan Pemilu 2024. Tim itu diproyeksikan akan melayani 1.500 pengaduan di tahun 2023.

“Baru saja dirilis, twitter akan lebih ketat dalam hal pengawasan. Namun, diantisipasi terkait dengan pengalihan pemberitaan di instagram dan TikTok,” katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, KPI Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jelang pelaksanaan Pemilu 2024, nantinya akan banyak TV digital yang hadir dan belum sepenuhnya dalam pengawasan KPI.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan sudah dibahas terkait anggaran pengawasan TV digital yang akan menyiarkan tahapan Pemilu. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada KPID agar berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu guna mencegah adanya penyiaran yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran Pemilu,” jelasnya.

Perwakilan KPI, Nurjaman Mochtar menambahkan, fenomena yang terjadi saat ini di media sosial adalah konten dibalas dengan konten. Untuk itu, KPI meminta Dewan Pers sebaiknya membuat Undang-undang terkait dengan media sosial atau peraturan dewan pers bagi yang melakukan siaran di siaran lainnya.

Perwakilan KPU, Dohardo Pakpahan mengharapkan media turut mengawal dan tidak memberi benturan dengan instansi yang lain jelang pemilu 2024. Perjanjian atau MoU juga sudah dilakukan dan diharapkan terjadi sinergitas mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan sejuk.

Dari pihak Bawaslu menyampaikan pihaknya akan membahas antisipasi adanya kampanye yang curi start dan di luar jadwal. Hal ini dilakukan agar tak ada gesekan. Selain itu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo guna mengatur banyaknya media digital. (HS-08)

Polda Jateng Lakukan Uji Coba Penindakan Lalu Lintas dengan Drone ETLE

Gempa M6,2 Mengguncang Aceh Singkil, Getaran Dirasakan Kuat di Empat Kabupaten