in

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Mbak Tika sudah Stay di Jakarta

Ilustrasi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi saat kampanye.

HALO KENDAL – Rencana pelantikan 481 kepala daerah, terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak akan dilaksanakan pada oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara Jakarta, pada Kamis (20/2) mendatang.

Para kepala daerah terpilih telah berada di Jakarta untuk mengikuti rangkaian persiapan pelantikan yang masih bergulir. Salah satunya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal terpilih, Dyah Kartika Permanasari secara khusus kepada halosemarang.id mengatakan, saat ini dirinya sudah berada di Jakarta untuk persiapan menjelang pelantikan.

“Saya sekarang sudah berada di Jakarta. Besok Selasa (18/2), kami mengikuti gladi kotor, nah kemudian pada Rabu (19/2) mengikuti gladi bersihnya,” ujar Mbak Tika sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Senin (17/2/2025).

Pada kesempatan itu dirinya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Kendal dalam suasana yang harmonis. Dengan menyatukan fikiran dan semangat, mengedepankan kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Supaya Kabupaten Kendal ke depannya bisa menjadi lebih maju lagi, menjadi daerah yg membanggakan, unggul, sejahtera dan mandiri. Saya juga mengajak kepada masyarakat bersama-sama utk selalu mengawal Pemerintahan ke depan, supaya bisa berjalan dengan baik sesuai harapan seluruh masyarakat,” harap Mbak Tika.

Diketahui, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari 2025.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken pada 11 Februari 2025. (HS-06)

 

Pemkab Demak Gelar Majelis Dzikir Maulidurasul Saw dan Haul Akbar 2025, Sekda Tekankan Harmoni Sosial

Bupati Demak Minta ASN Berikan Layanan Maximal dan Tingkatkan Integritas