in

Jateng Terus Gaungkan “Jo Kawin Bocah”

Webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan. (Foto : Jatengprov.go.id)

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menyosialisasikan program “Jo Kawin Bocah”, yang telah diluncurkan 20 November silam. Tujuan utama program ini adalah mencegah perkawinan usia anak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Jumat (11/12).

Selain mencegah perkawinan anak, program ini juga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, dalam memenuhi hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.

“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno

Dituturkan, program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah  mengatakan,  pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

“Pemprov, BKOW, menyusun strategi pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan. Sehingga upaya penurunan perkawinan anak bisa terjadi,” kata, seperti dirilis Jatengprov.go.id.

Mengingat perkawinan anak berkontribusi terhadap kekerasan perempuan. Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili perkara dispensasi kawin, adalah salah satu langkah progresif untuk menekan terjadinya perkawinan anak. Tetapi perlu ada sinergi untuk memperkuat implementasinya.

Dalam rangkaian 16 Hari Antikekerasan terhadap Anak, BKOW Jateng bekerja sama dengan DP3AP2KB Provinsi Jateng dan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyelenggarakan webinar ini.

Di antara pembicaranya adalah Ketua BKOW Jateng, Kepala DP3AP2KB Jateng, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unissula Dr Mila Karmilah, dan Direktur LRC KJHAM Nur Laila Hafidhoh.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang Domiri menyampaikan, latar belakang lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 yakni semua tindakan mengenai anak yang dilakukan pengadilan, bertujuan demi kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pengadilan dalam keadaan tertentu dapat memberikan dispensasi kawin. Serta, belum ada aturan yang tegas dan terinci dalam progres mengadili permohonan dispensasi nikah anak.

Nur Laila Hafidhoh dari LRC KJHAM mencatat, banyak kasus kekerasan perempuan terjadi pada mereka yang memiliki latar belakang melakukan perkawinan usia anak.

Laila mencontohkan, M warga Semarang melakukan pernikahan anak dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada juga, IS dari Kendal melakukan perkawinan anak dan mengalami KDRT hingga trafficking. (HS-08)

Cukai Naik Mulai 1 Februari, Harga Rokok Makin Mahal

Pandemi Tak Halangi Pemerintah Sediakan 777.708 Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah